BANDA ACEH – Persidangan dugaan tindak pidana korupsi anggaran publikasi media pada Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian (Kominsa) Kabupaten Simeulue memasuki babak penting. Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, saksi ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengakui tidak memiliki kompetensi khusus mengenai mekanisme bisnis periklanan media.
Pengakuan tersebut disampaikan saat ahli memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Ia menjelaskan bahwa penghitungan kerugian negara yang disusunnya tidak didasarkan pada analisis terhadap mekanisme bisnis media, melainkan mengacu pada pendapat ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Dalam pemeriksaan dokumen, ia juga mengaku menemukan invoice atau tagihan beserta nota kesepahaman (MoU) milik PT Gumpalan Media Perkasa.
Keterangan itu menjadi perhatian tim penasihat hukum terdakwa Kadri Amin. Kuasa hukum terdakwa, Muhammad Zubir dari EMZED and Partner Law Firm, menilai pengakuan ahli BPKP merupakan fakta yang patut dipertimbangkan majelis hakim dalam menilai bobot alat bukti.
“Ahli BPKP sendiri mengakui tidak memahami mekanisme bisnis iklan media, sementara hasil perhitungannya dijadikan salah satu dasar dalam perkara ini. Menurut kami, fakta tersebut harus diuji secara cermat dalam persidangan,” kata Zubir kepada wartawan usai sidang.
Menurut Zubir, proses penghitungan kerugian negara juga masih perlu diuji melalui mekanisme pembuktian di persidangan. Ia menegaskan setiap kesimpulan dalam perkara pidana harus dibangun berdasarkan alat bukti yang sah dan diperiksa secara menyeluruh.
Ia juga mengaitkan perkara tersebut dengan dinamika yang sebelumnya terjadi di lingkungan Dinas Kominsa Simeulue. Menurutnya, sebelum proses hukum berjalan, sempat muncul perselisihan terkait pembagian anggaran publikasi media yang melibatkan sejumlah pihak. Perselisihan itu, kata dia, kemudian berkembang hingga muncul dorongan dari salah satu organisasi wartawan agar persoalan tersebut diproses secara hukum.
Berdasarkan rangkaian peristiwa tersebut, Zubir menyampaikan pandangan bahwa perkara yang menjerat kliennya memiliki indikasi kriminalisasi. Namun, ia menegaskan penilaian tersebut merupakan argumentasi yang akan terus diuji melalui proses persidangan.
“Kami melihat ada hubungan yang patut dicermati antara dinamika yang terjadi sebelumnya dengan proses hukum yang kemudian berjalan. Karena itu, kami berpendapat perkara ini memiliki indikasi sebagai proses kriminalisasi. Pandangan itu kami dasarkan pada fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan akan kami uji melalui mekanisme pembuktian di pengadilan,” ujarnya.
Zubir juga menegaskan bahwa PT Gumpalan Media Perkasa, perusahaan yang menaungi Gumpalannews.com, merupakan perusahaan pers berbadan hukum yang telah memperoleh pengesahan dari Kementerian Hukum. Perusahaan tersebut, kata dia, dipimpin oleh Wartawan Utama Yono Hartono sebagai pemimpin redaksi.
Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan ahli dari Dewan Pers, Adi Warsidi. Di hadapan majelis hakim, Adi menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers hanya mewajibkan perusahaan pers berbadan hukum. Sementara itu, verifikasi Dewan Pers bukan merupakan syarat wajib bagi perusahaan pers untuk menjalankan kegiatan usahanya.
“Verifikasi Dewan Pers sebaiknya dilakukan, tetapi tidak wajib. Verifikasi hanya untuk pendataan dan memberikan perlindungan dari Dewan Pers apabila terjadi sengketa pemberitaan. Verifikasi tidak menentukan sah atau tidaknya perusahaan pers menjalankan kegiatan usahanya,” ujar Adi Warsidi di persidangan.
Merujuk pada keterangan para ahli yang telah dihadirkan, Zubir menilai perkara tersebut berpotensi menjadi preseden bagi industri pers apabila kerja sama publikasi media dipandang sebagai tindak pidana tanpa mempertimbangkan karakteristik usaha pers dan mekanisme bisnis periklanan media.
Ia berharap majelis hakim memutus perkara tersebut secara independen dengan mendasarkan putusan pada seluruh fakta persidangan, keterangan saksi dan ahli, serta alat bukti yang sah.
Hingga persidangan terakhir, proses pembuktian masih berlangsung. Majelis hakim masih akan mendengarkan keterangan saksi maupun ahli lainnya sebelum menjatuhkan putusan dalam perkara dugaan korupsi anggaran publikasi media tersebut.

