Banggar DPRA Apresiasi Pemerintah Aceh Upaya Mengendalikan Inflasi dan Pertumbuhan Ekonomi: Ini Rekomendasi ke Pj Gubernur Aceh

BERITAACEH, Banda Aceh | Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (Banggar DPRA) mengapresiasi terhadap Pemerintah Aceh terkait terkait pengendalian dan Inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Namun Banggar mengeluarkan sejumlah rekomendasi mencakup berbagai sektor strategis dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan dan pembangunan di Aceh.

Juru Bicara Badan Anggaran DPRA Irfannusir melaporkan berbagai komponen penting, seperti Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), Neraca, Laporan Arus Kas (LAK), dan Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK). Laporan tersebut telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Provinsi Aceh dan hasil pemeriksaannya disampaikan pada Rapat Paripurna DPRA tanggal 27 Mei 2024.

“Hasil pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2023 mencakup berbagai aspek penting, termasuk pemeriksaan atas sistem pengendalian internal, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta laporan kinerja peningkatan pajak Aceh dalam rangka mendukung kemandirian fiscal,” katanya.

Lanjut Infannusir, dalam keputusan Rapat Pimpinan DPRA bersama para Ketua Fraksi pada tanggal 1 Juli 2024, disepakati bahwa pembahasan Rancangan Qanun Aceh akan dilakukan oleh Badan Anggaran DPRA bersama Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) dengan pendampingan dari Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA).

“Setelah mencermati dan membahas Rancangan Qanun tersebut, serta menelaah dokumen laporan hasil pemeriksaan dan kunjungan lapangan ke daerah pemilihan sejak 4 hingga 9 Juli 2024, Badan Anggaran DPRA memberikan beberapa pendapat, seperti anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2023 dinilai sebagai penjabaran konkret dari rencana prioritas anggaran Pemerintah Aceh.

“Anggaran ini mendukung berbagai aspek pembangunan, termasuk pelayanan sosial dasar, kesehatan, pendidikan, transportasi, permukiman, pengelolaan sumber daya alam, serta pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Pemerintah Aceh juga memperhatikan kekhususan dan keistimewaan Aceh sebagai landasan pokok penyelenggaraan pemerintahan,” paparnya.

Dia menjebarkan pertumbuhan ekonomi Aceh tumbuh sebesar 4,23 persen pada tahun 2023, sedikit lebih tinggi dibandingkan tahun 2022. Pertumbuhan ini didorong oleh peningkatan pendapatan dan daya beli masyarakat. Sektor utama yang menopang ekonomi Aceh meliputi pertanian, kehutanan, perikanan, perdagangan, serta konstruksi, dengan kontribusi signifikan terhadap PDRB Provinsi Aceh.

“Meskipun pertumbuhan ekonomi Aceh melebihi target dalam Rencana Pembangunan Aceh (RPA) 2023-2026, pertumbuhan ini masih lebih rendah dibandingkan ekonomi nasional dan regional Sumatera,” ungkapnya.

Disisi lain, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Aceh pada tahun 2023 mencapai 74,70, menunjukkan peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Namun, tingkat kemiskinan Aceh masih menjadi yang tertinggi di Sumatera, meskipun telah terjadi penurunan persentase penduduk miskin menjadi 14,45 persen.

Namun pada sektor Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Aceh juga masih tinggi, mencapai 6,03 persen, pada Agustus 2023, meskipun mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.

“Badan Anggaran DPRA mengapresiasi upaya Pemerintah Aceh dalam mengendalikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi, namun menekankan perlunya perhatian lebih dalam menurunkan tingkat kemiskinan dan pengangguran di Aceh,” tegasnya.

Dalam  forum Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Tahun 2024 mengagendakan penyampaian Pendapat Badan Anggaran terhadap Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2023, Banggar mengeluarkab rekomendasi. Dengan rekomendasi ini, berharap Pj Gubernur Aceh dapat menjalankan tugas dengan lebih efektif, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan mendorong pembangunan yang berkelanjutan di Aceh

  1. Peningkatan IPM: Pj Gubernur Aceh diminta menjelaskan sektor-sektor dominan yang berkontribusi pada peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) tahun 2023.
  2. Pengentasan Kemiskinan dan Pengangguran: Alokasi anggaran ke depan diharapkan lebih fokus pada upaya penurunan kemiskinan dan pengangguran di Aceh. Pemerintah Aceh juga diminta menginstruksikan setiap kabupaten/kota untuk memprioritaskan penggunaan APBK pada isu ini.
  3. Pertumbuhan Ekonomi: Penjelasan mengenai skema dan formulasi peningkatan pertumbuhan ekonomi Aceh diharapkan dapat membantu Aceh keluar dari status provinsi termiskin di Sumatera.
  4. Realisasi Anggaran: Pj Gubernur diminta menjelaskan rendahnya realisasi anggaran bidang kekhususan dan keistimewaan Aceh serta Sekretariat Baitul Mal Aceh pada tahun 2023.
  5. Penggunaan Dana BLUD: Rincian penggunaan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di Rumah Sakit dr. Zainoel Abidin pada tahun 2023 perlu disampaikan.
  6. Kinerja Ekspor: Kinerja ekspor Aceh yang menurun dibandingkan tahun-tahun sebelumnya perlu ditingkatkan.
  7. Investasi: Kebijakan terkait investasi yang tepat diperlukan untuk mendorong pembangunan dan pertumbuhan ekonomi.
  8. Penyertaan Modal: Pj Gubernur diminta mendorong Badan Usaha Milik Aceh (BUMA) dan Perusahaan Energi Minyak dan Gas Aceh (PEMA) untuk ikut serta dalam penyertaan modal pada perusahaan-perusahaan yang berinvestasi di Aceh, terutama di sektor pertambangan dan migas.
  9. Pengelolaan Sumber Daya Alam: Penertiban tambang-tambang liar yang merusak lingkungan dan menimbulkan korban jiwa perlu segera dilakukan.
  10. Dana Otonomi Khusus (Otsus): Perencanaan dan pengelolaan dana transfer Otsus harus tepat, efektif, dan ekonomis untuk mendukung pembangunan berkelanjutan dan peningkatan kemandirian daerah.
  11. Evaluasi Pejabat: Evaluasi terhadap beberapa kepala SKPA dan pejabat eselon yang berkinerja buruk diusulkan.
  12. Pembangunan Rumah Sakit Regional: Pembangunan Rumah Sakit Regional agar segera fungsional diprioritaskan.
  13. Laporan Keuangan: Perhatian khusus terhadap temuan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2023 harus ditindaklanjuti secara serius.

Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Tahun 2024 mengagendakan penyampaian Pendapat Badan Anggaran terhadap Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2023.

Rapat yang dihadiri oleh Wali Nanggroe Aceh Tgk. Malik Mahmud Al Haytar, Ketua dan Wakil Ketua DPRA, Pj. Gubernur Aceh, Panglima Kodam Iskandar Muda, Kapolda Aceh, Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Ketua Pengadilan Tinggi Aceh, Ketua Mahkamah Syariah Aceh, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya, berlangsung pada 15 Juli 2024 di Gedung Ruang Serbaguna Kantor DPRA. [Parlementarial]