Hukum

Berkas Lima Tersangka Dugaan Korupsi Monumen Samudra Pasai di Limpahkan ke PN Tipikor Banda Aceh, Kerugian Negara Mencapai 44 Milyar Lebih 

IMG-20230503-WA0038
Ukuran Font
A A 100%

BERITAACEH, Aceh Utara | Hampir dua tahun lebih pengungkapan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Monumen Samudra Pasai, Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara, akhirnya melimpah lima berkas tersangka ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh.

“Pelimpahan perkara langsung diserahkan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus dan Jaksa Penuntut Umum ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Tipikor Banda Aceh,” kata Kasi Inter Arif Kadarman, Rabu, (3/5/2023).

Arif menyebutkan, selain melaksanakan pelimpahan berkas perkara lama tersangka, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga ikut melakukan pemindahan lima orang Terdakwa FB, N, P, M dan RF, dari Lapas Lhoksukon ke Lapas Kajhu dan Lhoknga Kabupaten Aceh Besar.

“Dijadwalkan pelaksanaan sidang Penuntutan terhadap Perkara dimaksud akan dilaksanakan pada hari Senin tanggal 08 Mei 2023.,” Tegas Arif.

Menurut Arif dalam pengungkapan kapan kasus tersebut, penyidik Kejari Aceh Utara menemukan adanya unsur kerugian Negara Rp. 44.776.229.174.

“Itu hasil audit ahli dari Fakultas Ekonomi Akuntansi Universtas Tadulako, Palu,” ungkap Arif secara singkat.