ACEH UTARA – Personel TNI dari Koramil 02/Kuta Makmur, jajaran Kodim 0103/Aceh Utara, melakukan aksi pembersihan di depan Kantor Camat Kuta Makmur, Rabu (8/4/2026) pagi. Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas kondisi lingkungan yang kerap dipenuhi tumpukan sampah.
Danramil 02 Kuta Makmur, Letda Inf Andriyanto, mengatakan pembersihan ini bukan sekadar kegiatan rutin, melainkan bentuk respons tegas terhadap kebiasaan masyarakat yang masih membuang sampah sembarangan di kawasan tersebut.
Menurutnya, persoalan sampah di depan kantor pemerintahan itu sudah berulang kali terjadi dan dinilai melampaui batas toleransi. “Ini bukan lagi sekadar masalah kebersihan, tetapi sudah masuk ranah pelanggaran hukum,” ujarnya.
Ia menegaskan, pelaku pembuangan sampah sembarangan dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah serta Qanun Kabupaten Aceh Utara tentang Ketertiban Umum, pelanggar terancam denda maksimal Rp50 juta atau kurungan paling lama enam bulan.
Andriyanto menegaskan pihaknya tidak akan lagi memberikan toleransi terhadap pelanggaran tersebut. “Kalau tertangkap, langsung diproses hukum. Tidak ada toleransi,” tegasnya.
Untuk itu, Koramil 02/Kuta Makmur akan meningkatkan patroli dan pengawasan di sekitar lokasi, termasuk membuka peluang pelaksanaan operasi tangkap tangan (OTT) bagi pelanggar.
Petugas di lapangan juga memastikan, setiap pelanggar yang tertangkap akan langsung diamankan dan diserahkan kepada Satpol PP/WH guna diproses sesuai qanun yang berlaku.
Kondisi kumuh di depan Kantor Camat Kuta Makmur dinilai mencoreng citra pemerintah sebagai penyelenggara pelayanan publik. Area yang seharusnya menjadi representasi pelayanan masyarakat justru kerap dijadikan tempat pembuangan sampah liar.
Aparat mengimbau masyarakat agar lebih peduli terhadap kebersihan lingkungan dengan membuang sampah pada tempat yang telah disediakan.
“Menjaga kebersihan adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya aparat,” pungkasnya.



















