Banda Aceh – Anggota Komisi I DPRK Banda Aceh, Ismawardi, meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banda Aceh untuk segera melakukan penertiban terhadap kanopi toko yang melewati Garis Sempadan Bangunan (GSB) di sejumlah titik di kota Banda Aceh, Rabu, (09/04/2025).
Menurutnya, keberadaan kanopi yang menjorok ke area GSB tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mengganggu kenyamanan dan keselamatan publik.
“Karena itu kita minta Satpol PP untuk menertibkan kanopi-kanopi di sejumlah toko yang ada di Kota Banda Aceh yang melewati GSB,” ujar Ismawardi.
Ismawardi menegaskan bahwa GSB sejatinya merupakan ruang terbuka yang diperuntukkan bagi kepentingan umum, seperti pejalan kaki, perparkiran, dan keselamatan pengendara.
Ia mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap GSB ini bukan hanya soal estetika tata kota, tapi juga menyangkut keselamatan masyarakat dan penegakan regulasi.
“Ini soal aturan. Sudah diatur dalam Perwal, tinggal bagaimana kita semua patuh dan Satpol PP bisa menindak dengan tegas,” tambahnya.
Ismawardi juga mengimbau instansi pemerintah, lembaga, dan pemilik usaha agar tidak sembarangan membangun di atas GSB. Ia meminta kesadaran kolektif untuk menjaga tata kota yang rapi dan tertib.
“Kami imbau kepada semua pihak agar tidak membuat bangunan tambahan seperti kanopi atau pagar pembatas di depan tempat usaha, terutama di area GSB,” katanya.
Ia berharap Satpol PP dapat segera melakukan penertiban secara menyeluruh agar fungsi GSB sebagai ruang bersama bisa dikembalikan sesuai peruntukannya.
“Penertiban ini harus segera dilakukan untuk mengembalikan fungsi GSB sebagai area publik dan mempercantik penataan Kota Banda Aceh,” pungkasnya. [Parlementaria].