Dewan Minta Pemko Banda Aceh Realisasi Bantuan Sosial Disabilitas, Ini Kata Dinsos

BERITAACEH, Banda Aceh – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh Musriadi meminta Pemerintah Banda Aceh, harus segera merealisasikan bantuan sosial untuk para penyandang disabilitas di Kota Banda Aceh.

“Karena ini juga merupakan bentuk kerja nyata Pemerintah Banda Aceh terhadap para disabilitas sesuai dengan regulasi yang sudah diatur,” kata Musriadi, Jumat, 19 Januari 2023.

Menurutnya, pedoman pemberian bantuan sosial terhadap penyandang disabilitas baik tunanetra, anak dengan kecacatan dan orang dengan kecacatan berat tersebut sudah diatur melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) Banda Aceh Nomor 19 tahun 2018. Bantuan yang diberikan tersebut memiliki kriteria dan tata cara penyaluran bantuan sosial yang telah diatur dalam regulasi itu. Karena itu, Pj Wali Kota didesak segera merealisasinya.

“Tujuan dari Perwal tersebut untuk meringankan beban hidup dan kesejahteraan bagi disabilitas di Banda Aceh,” ujarnya.

Padahal, itu sebagai wujud kepedulian pemerintah kepada para penyandang disabilitas, sehingga masyarakat yang berkebutuhan khusus itu bisa lebih mandiri dan bisa meringankan beban mereka.

“Kami berharap kedepan Pemko Banda Aceh serius memperhatikan penyandang disabilitas, khususnya yang ber KTP Banda Aceh,” kata Musriadi.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Banda Aceh Arie Maula Kafka mengatakan bahwa untuk bantuan sosial disabilitas tersebut pada 2022 lalu telah dikumpulkan bahannya, dan membuat SK Wali Kota sesuai permohonan.

Namun, saat itu surat penyediaan dana (SPD) untuk bantuan sosial tersebut belum dikeluarkan oleh tim anggaran pemerintah kota (TAPD), maka anggaran terhadap kegiatan tersebut tidak dapat dilaksanakan tahun lalu.

“Tetapi di anggaran 2023, sudah kita usulkan, jika nantinya SPD sudah tersedia, maka (bantuan sosial disabilitas) langsung kita salurkan. Jumlah yang di SK itu yang telah mengajukan permohonan sekitar 240 orang,” demikian Arie Maula Kafka. [ADV]