Daerah

Dewan Terima Dokumen R-KUA-PPAS APBK Banda Aceh 2027 dari Eksekutif

Penyerahan buku KUA PPAS
Ukuran Font
A A 100%

BANDA ACEH – DPRK Banda Aceh menerima dokumen Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (R-KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Tahun Anggaran 2027 dari Pemerintah Kota Banda Aceh, Senin (3/8/2026).

Dokumen tersebut diserahkan Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal kepada Ketua DPRK Banda Aceh Irwansyah, ST dalam Rapat Paripurna Dewan. Penyerahan turut disaksikan Wakil Ketua DPRK Daniel Abdul Wahab dan Dr. Musriadi serta anggota DPRK Banda Aceh lainnya.

Ketua DPRK Banda Aceh Irwansyah mengatakan penyampaian dan penyerahan dokumen R-KUA dan PPAS APBK 2027 bukan sekadar tahapan administratif sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Menurut dia, tahapan tersebut menjadi momentum penting untuk memastikan kebijakan fiskal daerah disusun secara terencana, terukur dan bertanggung jawab.

Ia menegaskan penyusunan R-KUA dan PPAS 2027 harus merujuk secara konsisten pada dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Banda Aceh Tahun 2027. Dokumen tersebut juga harus mengakomodasi hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) serta selaras dengan sasaran dan indikator dalam RPJMD Kota Banda Aceh 2025-2029.

“Tahun 2027 yang berada di hadapan kita bukan sekadar pergantian angka pada kalender fiskal. Lebih dari itu, tahun 2027 harus kita jadikan sebagai momentum fundamental sebuah titik balik kemajuan dan kebangkitan bagi Kota Banda Aceh yang kita cintai,” kata Irwansyah.

Menurutnya, harapan menjadikan 2027 sebagai momentum kebangkitan kota tidak akan terwujud jika pembangunan dibangun di atas sikap saling menyalahkan. Berbagai pekerjaan rumah Banda Aceh, kata dia, masih terbentang dan membutuhkan waktu serta proses untuk diselesaikan.

Karena itu, Irwansyah mendorong penguatan kolaborasi antara legislatif dan eksekutif. Kemitraan tersebut dinilai penting untuk mengurai berbagai persoalan kota, mulai dari pemerataan pembangunan infrastruktur hingga penanganan persoalan sosial seperti peredaran narkoba, tingginya angka perceraian dan penyebaran HIV/AIDS.

“Tanggung jawab besar ini terlalu berat jika hanya dibebankan pada pundak pemerintah kota semata. Ini adalah panggung pembuktian tanggung jawab kolektif kita bersama,” ujarnya.

Gampong sebagai garda terdepan

Dalam konteks penanganan persoalan sosial, DPRK mendorong agar peran gampong diperkuat. Irwansyah menyebut gampong harus ditempatkan sebagai garda terdepan dalam menjaga kebersihan lingkungan, membina akhlak dan moralitas warga serta mencegah berkembangnya persoalan sosial di tengah masyarakat.

Di sisi lain, DPRK melihat Banda Aceh memiliki potensi besar sebagai kota wisata. Potensi tersebut, menurut Irwansyah, perlu dikembangkan secara terintegrasi melalui kreativitas dan komitmen bersama.

Melalui dokumen KUA-PPAS 2027, ia mendorong implementasi konsep waterfront city dengan penataan kawasan strategis di sepanjang aliran sungai dan pesisir secara selektif dan terukur.

Ia menyebut kawasan Krueng Aceh di sekitar Masjid Keuchik Leumik, revitalisasi kawasan Peunayong serta sejumlah titik potensial lainnya dapat menjadi bagian dari pengembangan tersebut.

“Banda Aceh memiliki modalitas yang sangat kuat sebagai kota wisata. Potensi ini menuntut kreativitas dan komitmen kita untuk terus dikembangkan secara integratif,” kata Irwansyah.

Selain pengembangan kawasan wisata, keberlanjutan pembangunan infrastruktur pedestrian juga dinilai perlu dipertahankan. Irwansyah mengapresiasi pembangunan pedestrian yang telah berjalan dan meminta kualitas serta cakupannya terus ditingkatkan ke kawasan strategis lainnya.

Menurut dia, pembangunan kota juga harus berjalan beriringan dengan pembenahan drainase serta berbagai program penataan dan revitalisasi kawasan.

Dorong perbaikan drainase dan ruang kota

Irwansyah menyadari masih terdapat berbagai pekerjaan rumah yang harus dituntaskan Pemerintah Kota bersama DPRK. Melalui kolaborasi yang terus dibangun, program perbaikan dan revitalisasi drainase diharapkan dapat diperluas pada 2027.

Selain itu, ruang-ruang kota yang lebih baik dan nyaman bagi masyarakat juga menjadi bagian dari arah pembangunan yang perlu diperkuat.

“Dengan langkah-langkah taktis dan strategis tersebut, kita tidak sedang sekadar mempercantik estetika kota agar indah dan nyaman dipandang. Jauh melampaui itu, kita sedang menggerakkan roda ekonomi, menggairahkan sektor pariwisata, dan pada akhirnya bermuara pada peningkatan kualitas hidup serta kesejahteraan seluruh masyarakat Banda Aceh,” tuturnya.

Penyerahan RKUA-PPAS tersebut selanjutnya menjadi bagian dari tahapan pembahasan APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2027 antara DPRK dan Pemerintah Kota. DPRK berharap proses pembahasan dapat berlangsung secara konstruktif sehingga kebijakan anggaran yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan pembangunan dan aspirasi masyarakat. [adv]