BANDA ACEH – Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) bersama sejumlah pakar terus memaksimalkan pembahasan revisi kedua atas Qanun Nomor 3 Tahun 2021, tentang Baitul Mal Aceh. Pembahasan dilakukan secara maraton di Gedung DPRA, Jalan Tgk. Daud Beureueh, Banda Aceh, dengan target rampung pada Oktober 2025.
Ketua Komisi VII DPRA, H. Ilmiza Saaduddin Djamal, Kamis, 4 September 2025, menyampaikan bahwa revisi ini penting karena banyak ketentuan dalam qanun yang perlu disesuaikan. Hingga awal September, dari total 96 pasal yang ada, sebanyak 55 pasal diubah, 20 pasal dihapus, dan 40 pasal baru ditambahkan. Total pasal dalam rancangan terbaru menjadi 211 pasal dari sebelumnya 170.
“Kalau lebih dari 50 persen isinya berubah, maka secara substansi ini sudah layak disebut qanun baru,” kata Ilmiza, politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Menurutnya, revisi ini bertujuan memperkuat fleksibilitas pengelolaan keuangan sekaligus menambahkan aturan teknis agar pengelolaan dana menjadi lebih optimal. Untuk memastikan kesiapan implementasi, DPRA berencana menggelar simulasi pelaksanaan qanun, mulai dari penyusunan ISPD hingga proses pencairan dana.
Dalam proses penyusunan, DPRA juga telah menyurati sejumlah instansi seperti Badan Pengelolaan Keuangan Aceh, Inspektorat, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk meminta masukan. Ke depan, arah pengelolaan Baitul Mal diproyeksikan mengadopsi model Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) berbasis syariat Islam.
Ilmiza menjelaskan, penambahan pasal dilakukan untuk mengakomodasi kebutuhan pengaturan baru. Di antaranya adalah pengaturan harta ‘uqubat yang akan dimuat dalam satu bab khusus, serta penyempurnaan tata kelola wakaf agar lebih terstruktur dan mudah dipahami.
Revisi ini, tambah Ilmiza, didasari dua pertimbangan utama. Pertama, memperkuat independensi Baitul Mal sebagai lembaga keistimewaan Aceh yang berwenang menyusun kebijakan dan melaksanakan program sesuai syariat Islam tanpa intervensi pihak luar, namun tetap sejalan dengan visi pemerintah daerah.
Kedua, meningkatkan fleksibilitas pengelolaan keuangan Baitul Mal yang membedakannya dari pola pengelolaan pendapatan asli daerah pada umumnya. Selain itu, redaksi qanun juga disempurnakan agar lebih jelas dan konsisten, untuk meminimalkan salah tafsir dalam pelaksanaan.
Rancangan qanun juga memuat dua ketentuan baru, yaitu, Wakaf Istitsmar sebagai inovasi pengembangan infak berbasis wakaf untuk menjaga keberlanjutan dana. Forum Kenaziran Aceh, sebagai wadah berhimpunnya para nazir guna memperkuat koordinasi dan profesionalisme dalam tata kelola perwakafan.
Dalam pembahasan juga mengemuka isu pengawasan perwalian. Meski telah diatur dalam Bab XIII qanun sebelumnya, substansinya dinilai masih lemah dan perlu penajaman. Dengan pengaturan yang lebih sistematis, Ilmiza berharap posisi dan kewenangan Baitul Mal dalam menjalankan fungsi pengawasan semakin kuat dan mampu memberikan perlindungan bagi pihak yang berada di bawah perwalian.
Melihat banyaknya perubahan dalam qanun ini, muncul pertanyaan di internal dewan apakah revisi tetap dilanjutkan dalam mekanisme perubahan atau disusun sebagai qanun baru. Kejelasan ini dinilai penting agar proses legislasi berjalan sesuai dengan kebutuhan substansi.
Komisi VII DPRA pun diharapkan dapat memfasilitasi simulasi implementasi, agar ketentuan dalam qanun khususnya terkait fleksibilitas dan independensi pengelolaan dana tidak berhenti pada tataran normatif, tetapi benar-benar dapat diterapkan secara efektif di lapangan. [Parlementaria]
















