BANDA ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terhadap Rancangan Qanun Aceh tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Aceh Tahun 2025–2045, Rabu, 17 September 2025, di Gedung Serbaguna DPRA, Banda Aceh.
RDPU ini dibuka secara resmi oleh Wakil Ketua DPRA, Ir. H. Saifuddin Muhammad, dan dihadiri oleh sejumlah pemangku kepentingan, mulai dari unsur Forkopimda, perwakilan pemerintah daerah, akademisi, pelaku usaha, hingga organisasi masyarakat sipil.
Dalam sambutannya, Saifuddin menekankan bahwa penyusunan RTRW Aceh 2025–2045 merupakan langkah strategis untuk menentukan arah pembangunan Aceh selama dua dekade ke depan. Menurutnya, dokumen RTRW bukan sekadar peta spasial, melainkan fondasi kebijakan lintas sektor.
“RTRW bukan hanya dokumen teknis, tetapi juga menyangkut keberlanjutan lingkungan, keadilan sosial, serta pertumbuhan ekonomi yang merata. Ini akan menjadi kompas pembangunan Aceh ke depan,” ujar Saifuddin.
Ia menambahkan, dokumen RTRW akan mencakup berbagai aspek penting seperti penataan kawasan strategis, perlindungan ruang hidup masyarakat adat, mitigasi bencana, pengelolaan sumber daya alam, serta peningkatan konektivitas antarwilayah.
Selaras dengan Regulasi Nasional
Penyusunan Rancangan Qanun RTRW Aceh ini merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Sesuai Pasal 7 ayat (1), penyusunan RTRW provinsi wajib memperhatikan RTRW nasional serta RTRW kabupaten/kota. Sementara itu, Pasal 14 ayat (1) menyebutkan bahwa RTRW provinsi berfungsi sebagai pedoman dalam perencanaan pembangunan jangka panjang dan menengah, pemanfaatan ruang, serta pengendalian pemanfaatan ruang wilayah provinsi.
Lebih lanjut, regulasi ini diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, yang mewajibkan sinkronisasi RTRW provinsi dengan RTRW nasional, termasuk integrasi dengan Rencana Tata Ruang Laut Nasional (RTRLN).
Dalam konteks Aceh, penyesuaian RTRW juga harus memperhatikan posisi strategis kawasan, termasuk wilayah yang berbatasan langsung dengan Selat Malaka serta kawasan strategis nasional yang berada di Aceh.
Mendukung Arah Pembangunan Nasional
RTRW Aceh 2025–2045 juga disusun untuk mendukung pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045 yang telah ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023. RPJPN mengusung visi “Indonesia Emas 2045” yang menargetkan Indonesia sebagai negara maju, berdaulat, adil, dan sejahtera.
Sejumlah fokus pembangunan dalam RPJPN—seperti pembangunan berkelanjutan, penguatan ketahanan iklim, pelestarian lingkungan, dan pengembangan wilayah berbasis potensi daerah—memiliki relevansi langsung dengan substansi RTRW Aceh.
Dengan demikian, RTRW Aceh tidak hanya menjadi pedoman pembangunan daerah, tetapi juga merupakan instrumen penting untuk memastikan peran serta Aceh dalam mewujudkan visi pembangunan nasional hingga tahun 2045.
Proses harmonisasi RTRW Aceh dengan regulasi nasional juga dilakukan melalui koordinasi bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN RI serta Kementerian Dalam Negeri, sesuai mekanisme yang diatur dalam UU dan peraturan turunannya. Wakil Ketua DPRA menandai pembukaan resmi RDPU Rancangan Qanun RTRW Aceh Tahun 2025–2045.
Ia berharap forum ini dapat menghasilkan masukan konstruktif demi penyempurnaan substansi qanun, sekaligus memastikan RTRW Aceh menjadi landasan hukum yang kuat dan selaras dengan kebijakan pembangunan nasional.
Rapat itu dipimpin Drh. Nurdiansyah Alasta, M.Kes., Wakil Ketua Tgk. H. Anwar Ramli, S.Pd, MM, Sekretaris H. Hendri Muliana, dan Anggota Komisi IV DPRA Irfansyah, H. Heri Julius, Khalid, Ilham Akbar, Munawar AR (Ngoh Wan), Hery Ahmadi, H. Abdurrahman Ahmad, Salwani, dan H. Amiruddin Idris atas kerja sama dengan Pemerintah Aceh, tenaga ahli, serta Sekretariat DPRA dalam menyiapkan rencana qanun ini hingga sampai pada tahap RDPU. [Parlementaria]
















