Parlementaria

DPRA Tandatangani Perubahan KUA-PPAS 2025, Tutup Masa Persidangan II dan Buka Masa Persidangan III

IMG-20250926-WA0032-2048×1365
Ukuran Font
A A 100%

BANDA ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar Rapat Paripurna dengan sejumlah agenda penting di Ruang Serba Guna DPRA, Kamis (25/9). Dalam rapat tersebut, DPRA secara resmi menandatangani Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025.

Rapat paripurna juga diisi dengan penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) Minerba dan Migas, serta penutupan Masa Persidangan II dan pembukaan Masa Persidangan III tahun 2025.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRA, Zulfadhli, A.Md., didampingi para wakil ketua. Hadir dalam kesempatan tersebut Paduka Yang Mulia Wali Nanggroe Aceh, Gubernur Aceh, unsur Forkopimda, para anggota dewan, serta tamu undangan dari berbagai unsur masyarakat.

Komitmen Bersama dalam Perubahan KUA-PPAS

Agenda utama rapat yakni penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS 2025, menandai sinergi antara Pemerintah Aceh dan DPRA dalam menyusun arah kebijakan anggaran yang lebih responsif dan berpihak kepada masyarakat.

Ketua DPRA menyebutkan, kesepakatan tersebut merupakan hasil kerja keras dan sinergi antara Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRA.

“Kesepahaman ini adalah wujud nyata komitmen bersama untuk mengedepankan kepentingan rakyat. Kami menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam proses panjang pembahasan ini,” ujar Zulfadhli.

Sorotan Serius terhadap Sektor Minerba dan Migas

Dalam agenda selanjutnya, DPRA juga mendengarkan laporan Panitia Khusus (Pansus) Minerba dan Migas yang dibentuk melalui Keputusan DPRA Nomor 1/DPRA/2025. Selama enam bulan terakhir, pansus telah melakukan berbagai investigasi lapangan, dialog dengan masyarakat terdampak, hingga koordinasi dengan instansi teknis terkait.

Laporan tersebut menyoroti masih lemahnya tata kelola di sektor pertambangan dan migas. Ketua DPRA menegaskan bahwa hasil kerja pansus harus segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Aceh.

“Minerba dan migas adalah aset strategis daerah. Pemerintah harus segera menindaklanjuti rekomendasi pansus demi terciptanya tata kelola yang transparan dan berpihak kepada kepentingan masyarakat,” tegasnya.

Persidangan Baru, Harapan Baru

Paripurna juga menjadi ajang penutupan resmi Masa Persidangan II dan pembukaan Masa Persidangan III tahun 2025. Dalam laporan capaian sebelumnya, DPRA mencatat telah menyelesaikan sejumlah agenda penting, di antaranya pembahasan strategi qanun, pelaksanaan reses, serta penerimaan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terhadap laporan keuangan Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2024.

Dengan dimulainya Masa Persidangan III, DPRA berharap seluruh agenda tahunan dapat dijalankan secara lebih terarah dan berdampak langsung kepada masyarakat.

“DPRA tidak hanya bekerja pada tataran seremonial. Setiap keputusan dan rekomendasi adalah bagian dari tanggung jawab moral kepada rakyat Aceh. Dengan kolaborasi yang kuat antara legislatif dan eksekutif, kami optimistis pembangunan Aceh akan semakin adil dan berkelanjutan,” pungkas Zulfadhli. [Parlementaria].