BERITAACEH, Lhokseumawe – Tim Opsnal Satuan Reserse (Reskrim) Narkoba Polres Lhokseumawe menangkap diduga pemasok Narkoba Jenis Sabu-sabu ke Kota Lhokseumawe, di Aceh Timur. Saat tingkap Polisi berhasil mengamankan barang bukti dua Kilogram Narkotika jenis Sabu-sabu.
Penangkapan FK (42) di Desa Kuala Geulumpang, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur, berawal informasi dari Masyarakat, tersangka kerap memasokksn Narkotika jenis sabu-sabu, dalam jumlah besar di wilayah Kota Lhokseumawe.
“Setelah menerima informasi tersebut, tim kita langsung melakukan penyelidikan dan berupaya mengungkap aktivitas jual beli yang diduga sabu pada tersangka,”, kata Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto melalui Kasat Narkoba Polres Lhokseumawe AKP Wijaya Yudi Stira Putra, Senin, 4 Desember 2023.
Dalam pengungkapan itu, Polisi bergerak cepat dan memburu tersangka dari Lhokseumawe hingga sampai ke Aceh timur. Namun tersangka berhasil ditangkap, disebuah gubuk di pinggir tambak Ikan di Desa Kuala Geulumpang Kecamatan Julok.
“Ketika tim Resmob Sat Narkoba Polres Lhokseumawe tiba disekitar lokasi, terpantau seorang laki-laki yang diduga tersangka sedang duduk dalam gubuk, dan saat dilakukan penggerebekan tersangka mencoba melarikan diri dengan cara melompat ke dalam sungai, namun atas kesigapan anggota tersangka berhasil kita tangkap” ungkap Kasat Narkoba.
Kemudian, sebut AKP Wijaya Yudi Stira Putra, tersangka langsung diintrogasi dan mengaku bernama FK, ketika dilakukan penggeledahan digubuk tersebut ditemukan barang bukti berupa dua bungkus Narkotika jenis Sabu-sabu, sebanyak dua kilogram, disimpan dalam kemasan plastik teh warna Hijau bertuliskan Guanyinwang.
“Ketika diintrogasi tersangka mengakui barang yang diduga sabu ini diperoleh dari tersangka M yang saat ini masih kita buru atau DPO. Selain itu, bersama tersangka turut disita satu unit Sepmor merk Honda Vario warna merah tanpa Nopol” jelasnya.
Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan, atas perbuatannya, FK akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Dalam pasal ini, tersangka diancaman pidana penjara paling singkat selama 6 tahun dan paling lama hingga 20 tahun,”pungkasnya.
