BERITAACEH, Aceh Tengah | Seorang wanita inisial LP (30) terpidana mesum di Aceh Tengah gagal dieksekusi cambuk, warga Kabupaten Bener Meriah, diketahui sedang dalam keadaan hamil delapan bulan.
“Kita terpaksa menunda eksekusi cambuk terhadap terdakwa LP, dikarenakan ia sedang dalam kondisi hamil. Dikuatkan dengan adanya surat keterangan dari dokter di RSUD Datu Beru Takengon dan juga surat dari dokter di Rutan Takengon,” kata Kejari Aceh Tengah melalui Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, Evan Munandar, Sabtu (25/02/23), seperti dilansir Aceh Herald
Surat keterangan dokter tersebut, menjadi alasan terhadap terdakwa LP untuk tidak atau ditunda proses eksekusi cambuknya hingga ia melahirkan.
“LP dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan perbuatan jarimah zina, yang diputuskan untuk menerima hukuman cambuk sebanyak 100 kali,” ungkapnya.
Sedangkan, pasangannya yang berinisial B (33), juga dihukum cambuk sebanyak 100 kali, yang eksekusinya dilakukan di halaman Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Takengon.
Selain kedua tersangka ini lanjut Ervan, setidaknya ada lima terpidana lain yang telah mendapat putusan pengadilan melakukan pelanggaran undang-undang syariat islam.
Sementara terpidana lain nya adalah seorang laki-laki berinisial IS (40) Warga Aceh Tengah, diputuskan dihukum cambuk 6 kali, setelah dipotong masa tahanan sebanyak 10 kali.
“IS dicambuk karena kasus Higgs Domino atau Scatter, Is terbukti melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, tentang Hukum Jinayat,” katanya.
Kemudian berikutnya ada seorang laki-laki berinisial SH (37), SH dinyatakan terbukti bersalah melanggar Qanun Jinayat terkait Khamar, IS merupakan kelahiran Aceh Tengah ini harus dicambuk sebanyak 25 kali.
“Kita berharap semoga eksekusi ini dapat membuka mata seluruh warga Aceh Tengah untuk senantiasa mematuhi syari’at Islam yang berlaku di Aceh, khususnya di Kabupaten Aceh Tengah ini, siapapun yang melanggar hukum syari’at Islam yang ada di Aceh, akan menerima resiko cambuk,” tutup Ervan.




