Jual Narkoba IRT Asal Nagan Raya Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

BERITAACEH | Nagan Raya | EY (37) seorang ibu rumah tangga (IRT) ditangkap, tim Elang Satresnarkoba Polres Nagan Raya. EY ditangkap hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu.

Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, melalui Kasatresnarkoba Ipda Vitra Ramadani mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang curiga dengan aktivitas pelaku.

Apalagi, kata Vitra, EY sudah menjadi target Tim Elang Satresnarkoba Polres Nagan Raya dari sepekan sebelum penangkapan. EY berhasil diamankan hendak transaksi Narkoba di salah satu warung di Jalan Meulaboh-Tapaktuan, Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya.

Vitra menyampaikan, saat ditangkap, bersama EY ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak tujuh paket dengan berat 26,78 gram yang dibungkus rapi menggunakan lakban.

Selain itu, lanjut Vitra, Tim Elang Satresnarkoba Polres Nagan Raya juga ikut menggeladah rumah EY di Kecamatan Kuala Pesisir, Nagan Raya.

Dalam penggeledahan yang didampingi aparatur desa setempat tersebut ditemukan alat isap sabu atau bong.

“Tim kami berhasil menangkap pengedar narkotika lintas kabupaten dengan barang bukti sabu 26,78 gram,” ungkapnya.

Pelakunya adalah seorang IRT. Dalam penggeledahan di rumahnya, polisi juga menemukan satu set alat isap sabu, sehingga EY langsung diamankan.

Saat ini, EY beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor, tujuh paket sabu seberat 26,78 gram, dan satu set alat isap sabu diamankan.

EY akan disangkakana Pasal 114 jo 112 UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Vitra berharap, masyarakat ikut berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya transaksi atau hal lain terkait narkotika.