BANDA ACEH — Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Tgk. Muharuddin, mendesak aparat kepolisian mengusut tuntas dugaan penganiayaan terhadap seorang warga Gampong Matang Panyang, Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara, Nurmajidah (32), yang diduga dilakukan oleh oknum debt collector.
Desakan itu disampaikan menyusul beredarnya sebuah video di media sosial yang memperlihatkan seorang perempuan mengalami luka di bagian hidung hingga mengeluarkan darah. Dalam narasi yang beredar, korban diduga menjadi sasaran kekerasan saat terjadi persoalan yang berkaitan dengan penagihan kredit.
Muharuddin mengatakan dirinya belum memperoleh informasi lengkap mengenai kronologi peristiwa tersebut. Namun, laporan awal yang diterimanya menyebutkan dugaan penganiayaan dilakukan oleh oknum penagih utang.
“Saya belum mendapatkan informasi secara utuh mengenai bagaimana kronologi kejadian sebenarnya. Namun dari informasi awal yang saya terima, dugaan penganiayaan itu berkaitan dengan persoalan penagihan kredit oleh oknum debt collector,” kata Muharuddin dalam keterangannya, Selasa (16/6/2026).
Politikus Partai Aceh itu meminta Kepolisian Resor Aceh Utara segera melakukan penyelidikan untuk memastikan fakta-fakta yang sebenarnya, mengumpulkan alat bukti, memeriksa para saksi, serta menindak pihak yang terbukti melakukan tindak pidana.
Menurutnya, segala bentuk sengketa yang berkaitan dengan utang-piutang atau pembiayaan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum dan prosedur yang berlaku, bukan dengan tindakan kekerasan.
“Kalaupun memang ada persoalan kredit, tidak ada satu pun alasan yang membenarkan tindakan pemukulan atau penganiayaan. Apalagi jika korbannya seorang perempuan. Karena itu kami mendesak kepolisian mengusut kasus ini secara profesional dan memberikan kepastian hukum kepada korban,” ujarnya.
Muharuddin juga menyoroti tanggung jawab perusahaan pembiayaan apabila pelaku terbukti merupakan petugas yang bekerja atas nama perusahaan. Ia menilai perusahaan tidak boleh melepaskan tanggung jawab terhadap tindakan yang dilakukan oleh oknum petugasnya.
“Jika nantinya terbukti pelaku merupakan debt collector yang bekerja untuk sebuah perusahaan pembiayaan, maka perusahaan harus bertanggung jawab. Berikan sanksi tegas kepada pelaku sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk apabila harus diberhentikan dari pekerjaannya. Selain itu, perusahaan juga harus bertanggung jawab terhadap biaya pengobatan korban serta kerugian lain yang timbul akibat peristiwa tersebut,” katanya.
Ia berharap penanganan perkara dilakukan secara transparan agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Menurutnya, penegakan hukum yang tegas terhadap setiap bentuk kekerasan akan memberikan rasa keadilan bagi korban sekaligus menjadi peringatan agar praktik penagihan utang tetap berjalan sesuai koridor hukum dan menghormati hak-hak masyarakat.
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai hasil penyelidikan maupun penetapan tersangka dalam dugaan penganiayaan tersebut. Kasus ini masih menunggu penjelasan resmi dari aparat penegak hukum. [ Parlementaria]












