BERITAACEH, Banda Aceh | Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), meminta calon kepala daerah harus islam, sementara untuk uji tas baca Al- Qur’an harus dilaksanakan secara terbuka.
“Kita sarankan untuk Calon Gubernur agar dilaksanakan di Masjid Agung pada masing-masing di Kabupaten dan Kota. Misalnya di Banda Aceh di Mesjid Raya Baiturrahman,” ujar Ketua Komisi I DPR Aceh, Iskandar Usman Al-Farlaky kepada awak media di ruang rapat Badan Anggaran DPRA, Senin (5/8/2024).
Ia mengatakan uji tes baca Al-Qur’an merupakan bagian dari kekhususan Aceh dalam menerapkan syariat Islam, ebagaimana diatur dalam Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016, pasal 24 tentang Pasangan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota harus memenuhi persyaratan.
“Beberapa yang harus dipenuhi oleh pasangan calon yaitu warga Negara Republik Indonesia, orang Aceh,beragama Islam, taat menjalankan syari’at Islam dan mampu membaca Al-Qur’an dengan baik,” ungkapnya.
Untuk diketahui, di Provinsi Aceh, tes Baca Alquran tidak hanya berlaku bagi calon kepala daerah, tetapi juga diwajibkan bagi calon anggota dewan, agar masyarakat bisa menyaksikan sosok calon pemimpin kemudian hari.
Hal itu, diatur dalam Qanun Aceh nomor 3 tahun 2008 tentang Partai Politik Lokal Peserta Pemilihan Umum nggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kota/Kabupaten, pada Bab IV tentang ersyarakat dan mekanisme Pencalonan anggota DPRA dan DPRK terdapat dua poin.
Pada poin kesatu huruf c, disebutkan Bacaleg harus sanggup menjalankan Syariat Islam secara kaffah serta apat membaca Alquran bagi yang beragama Islam.
Sedangkan poin kedua tentang kelengkapan administrasi bacaleg DPRA/DPRK dijelaskan, untuk menjadi Bacaleg arus dibuktikan dengan surat pernyataan kesanggupan menjalankan syariat Islam bagi yang beragama Islam,dan surat keterangan dapat membaca Alquran yang dikeluarkan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP).
“Ujian baca Al-quran itu kata Iskandar, merupakan salah satu syarat bagi calon-calon pemimpin daerah, dimana regulasi tersebut diberlakukan bersifat khusus dan istimewa pada Pilkada 2024 di Aceh,” tambah Iskandar Usman,
Diketahui, berdasarkan keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Nomor 7 Tahun 2024 tentang tahapan Pilkada, uji mampu baca Al-Qur’an akan digelar pada Selasa 27 Agustus hingga Kamis 2 September 2024 mendatang. [Parlementarial]
