Headline

Komisi III DPR Klarifikasi Isu KUHP Baru: Tak Ada Pemidanaan Sewenang-wenang

Ketua_Komisi_III_DPR_RI__Habiburokhman__Foto__Dep_Mahendra20260106123119
Ukuran Font
A A 100%

Jakarta – Komisi III DPR RI menyoroti maraknya narasi keliru terkait pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Untuk meluruskan berbagai kesalahpahaman di masyarakat, Komisi III menyampaikan klarifikasi atas sejumlah isu yang kerap dipersoalkan.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan, penerapan KUHP baru secara utuh justru memperkuat perlindungan terhadap warga negara dari pemidanaan sewenang-wenang.

“Intinya, jika KUHP baru diterapkan sepenuhnya, tidak akan ada pemidanaan yang dilakukan secara sewenang-wenang,” ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria di Jakarta, Selasa (6/1/2025).

Pidana Mati sebagai Upaya Terakhir

Terkait pidana mati, Habiburokhman menjelaskan bahwa KUHP baru membawa kemajuan signifikan. Pidana mati tidak lagi menjadi pidana pokok, melainkan pidana alternatif terakhir. Pasal 100 KUHP mengatur pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun. Jika terpidana menunjukkan sikap dan perbuatan terpuji, hukumannya dapat diubah menjadi penjara seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun.

“Dengan mekanisme ini, secara de facto Indonesia bergerak menjauhi praktik eksekusi pidana mati,” ujar politisi Fraksi Partai Gerindra tersebut.

Penghinaan Presiden Jadi Delik Aduan

Soal penghinaan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden, KUHP baru melalui Pasal 218 memperbaiki ketentuan lama. Tindak pidana tersebut kini menjadi delik aduan, bukan delik biasa, sehingga hanya dapat diproses jika ada pengaduan. Ancaman pidananya juga diturunkan dari enam tahun menjadi tiga tahun.

Selain itu, Pasal 218 ayat (2) menegaskan bahwa kritik, pendapat, unjuk rasa, serta ekspresi untuk kepentingan umum atau pembelaan diri tidak dapat dipidana.

“Kritik terhadap kebijakan Presiden dan Wakil Presiden adalah bagian sah dari demokrasi,” kata Habiburokhman.

Perzinaan Tetap Delik Aduan

Mengenai perzinaan, Pasal 411 KUHP baru pada prinsipnya tidak berbeda dengan Pasal 284 KUHP lama. Zina tetap dikategorikan sebagai delik aduan, sehingga penegakan hukum hanya dapat dilakukan jika ada pihak yang dirugikan dan mengajukan pengaduan. Negara tidak mencampuri ranah privat warga negara.

Nikah Siri dan Poligami Tidak Dilarang

Komisi III juga menepis anggapan bahwa KUHP baru melarang nikah siri dan poligami. Pasal 402 dan 403 KUHP hanya mengatur larangan perkawinan apabila terdapat halangan sah menurut Undang-Undang Perkawinan. Ketentuan ini merupakan adopsi dari Pasal 279 KUHP lama.

Ideologi Negara dan Pengecualian Akademik

Terkait tindak pidana terhadap ideologi negara, Habiburokhman menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan Komunisme/Marxisme–Leninisme adalah paham yang bertentangan dengan Pancasila sebagaimana dikembangkan tokoh seperti Lenin, Stalin, dan Mao Tse Tung.

Namun, Pasal 188 ayat (6) KUHP secara tegas mengecualikan kegiatan ilmiah, seperti pengajaran, penelitian, dan diskursus akademik, sepanjang tidak bertujuan menyebarluaskan paham tersebut.

Berita Bohong dan Perlindungan Jurnalis

KUHP baru juga mengatur penyebaran berita bohong dengan pendekatan berbeda. Fokus tidak lagi pada isi semata, melainkan pada akibat yang ditimbulkan serta pembuktian niat jahat. Pendekatan ini menghindari kriminalisasi otomatis terhadap jurnalis, akademisi, dan aktivis, serta menempatkan pidana sebagai ultimum remedium.

Unjuk Rasa Bersifat Tindak Pidana Materiil

Soal unjuk rasa tanpa pemberitahuan, KUHP baru mengaturnya sebagai tindak pidana materiil. Artinya, unjuk rasa baru dapat dipidana jika menimbulkan akibat nyata seperti keonaran, huru-hara, atau kerusakan fasilitas umum. Ketentuan ini juga dikategorikan sebagai tindak pidana ringan.

“Jika pemberitahuan sudah dilakukan dan kemudian terjadi gangguan kepentingan umum, orang tersebut tidak dapat dipidana,” jelas Habiburokhman.

Pasal-Pasal Pengaman dalam KUHP

Habiburokhman menekankan bahwa KUHP baru memiliki sejumlah pasal pengaman. Pasal 36 KUHP menegaskan asas tiada pidana tanpa kesalahan, yakni seseorang hanya dapat dipidana jika terbukti melakukan perbuatan dengan sengaja atau karena kealpaan.

Selain itu, Pasal 53 ayat (2) KUHP mewajibkan hakim mengedepankan keadilan dibanding kepastian hukum. Pasal 54 ayat (1) huruf c KUHP mengharuskan hakim menilai sikap batin terdakwa, sementara Pasal 246 KUHAP memungkinkan hakim menjatuhkan putusan pemaafan untuk tindak pidana ringan.

Dengan berbagai penyesuaian tersebut, KUHP baru diharapkan mampu menjawab kebutuhan hukum pidana nasional yang lebih adil, proporsional, dan sejalan dengan prinsip negara hukum demokratis. Jika masih terdapat ketentuan yang dinilai bermasalah, masyarakat dipersilakan menggunakan hak konstitusionalnya dengan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.

“Dengan begitu, cita-cita mewujudkan Indonesia yang semakin demokratis dan berlandaskan hukum dapat terwujud,” tutup Habiburokhman.