BANDA ACEH – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait Rancangan Qanun (Raqan) Aceh tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Aceh Tahun 2025–2045. Acara berlangsung di lantai II Gedung Serbaguna Sekretariat DPRA, Jalan Tgk. Daud Beureueh, Banda Aceh.
RDPU ini dihadiri berbagai pemangku kepentingan, mulai dari akademisi, perwakilan pemerintah kabupaten/kota, instansi vertikal seperti Polda Aceh dan Kodam Iskandar Muda, hingga lembaga swadaya masyarakat. Tingginya antusiasme peserta membuat sebagian harus mengikuti acara sambil berdiri.
Salah satunya datang dari Rektor UIN Ar-Raniry, Prof. Dr. Mujiburrahman, M.Ag, yang menekankan pentingnya memasukkan aspek pelayanan sosial, pendidikan, dan kegiatan ekonomi dalam RTRW sebagai bagian dari pembangunan berkelanjutan.
Sementara itu, Bupati Bener Meriah, Tagore Abubakar, menyoroti perubahan status hutan produktif menjadi hutan APL. Ia menyebut masyarakat membutuhkan akses atas lahan seluas 25 hektare untuk digarap, dan menilai hal itu dapat diatur langsung melalui qanun tanpa harus menunggu kebijakan dari pemerintah pusat.
“Yang paling penting itu, Pak, 25 hektare itu. Masyarakat butuh lahan, dan UUPA sudah cukup jadi dasar hukumnya,” ujar Tagore, Rabu, 17 September 2025.
Masukan lain disampaikan Bupati Aceh Tenggara, M. Salim Fakhry, yang juga mantan Anggota Komisi IV DPR RI. Ia mendorong agar RTRW Aceh mendukung rencana jalan tembus Kuta Cane–Langkat dan pembangunan akses baru ke wilayah perbatasan Aceh Tenggara–Gelombang, Subulussalam. Jalan ini dinilai strategis karena akan memangkas jarak tempuh menjadi hanya sekitar 1,5 jam.
Dalam pengantarnya, Ketua Komisi IV Nurdiansyah menjelaskan bahwa Raqan RTRW Aceh 2025–2045 akan mengintegrasikan rencana tata ruang darat dan laut. Raqan ini mengacu pada Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2020 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) serta Qanun Nomor 19 Tahun 2013 tentang RTRW Aceh Tahun 2013–2033.
Ia menambahkan, integrasi ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang. Raqan RTRW nantinya akan menjadi acuan dalam pemanfaatan ruang di Aceh dan menjadi pedoman bagi pemerintah kabupaten/kota dalam menyusun RTRW masing-masing.
“Raqan RTRW Aceh ini terdiri dari 15 bab dan 167 pasal, serta dilengkapi dengan lampiran berupa peta dan indikasi program,” ujar Nurdiansyah.
Pemerintah Aceh juga disebut telah menyurati seluruh bupati dan wali kota melalui Surat Nomor 600.3/1151 tertanggal 20 Agustus 2025 tentang perpanjangan batas waktu penyampaian usulan perubahan pola ruang. Namun hingga RDPU digelar, dokumen pendukung dari daerah belum sepenuhnya lengkap.
Ruang lingkup pengaturan RTRW Aceh mencakup tujuan, strategi, kebijakan, struktur dan pola ruang, penetapan kawasan strategis, pemanfaatan dan pengendalian ruang, peran masyarakat, kelembagaan, hingga ketentuan pidana dan peralihan.
“RDPU ini menjadi wadah penting untuk menyempurnakan isi Raqan RTRW dengan mengakomodasi berbagai masukan, saran, dan pendapat,” tegas Nurdiansyah.
Usai RDPU, ia menjelaskan bahwa Komisi IV akan melakukan harmonisasi terhadap seluruh masukan yang diterima, dan dalam waktu sekitar satu minggu akan mengkaji ulang hasil pembahasan sebelum disepakati bersama Pemerintah Aceh.
Rapat dibuka oleh Wakil Ketua DPRA Saifuddin Muhammad, dilanjutkan dengan sambutan Ketua Komisi IV DPRA, Drh. Nurdiansyah Alasta, M.Kes (Fraksi Partai Demokrat), serta Wakil Ketua Komisi IV yang juga Ketua Fraksi Partai Aceh, Tgk. H. Anwar Ramli, S.Pd, MM. Selama beberapa jam, peserta menyampaikan sejumlah masukan penting untuk penyempurnaan substansi raqan.Penutupan RDPU ini juga turut dihadiri Ketua DPRA, Zulfadli. [Parlementaria].
