BANDA ACEH – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) telah merampungkan draft akhir Rancangan Qanun (Raqan) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Aceh Tahun 2025–2045. Penyusunan final ini dilakukan bersama pihak eksekutif dalam rapat harmonisasi yang digelar di ruang Badan Musyawarah (Banmus), Lantai II Gedung Sekretariat DPRA, Banda Aceh, Rabu, 24 September 2025.
Penyempurnaan dilakukan setelah Komisi IV sebelumnya menyerap berbagai masukan dari kabupaten/kota se-Aceh melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar pada, Rabu, (17/09) pekan lalu. Proses harmonisasi dipimpin oleh Ketua Komisi IV DPRA, Drh. Nurdiansyah, bersama Wakil Ketua Tgk. Anwar Ramli, serta dihadiri sejumlah anggota komisi lainnya dan tenaga ahli.
Salah satu poin penting yang mengalami perubahan dalam draft final tersebut adalah terkait penetapan lokasi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 3 dan 4.
Sebelumnya, dalam RDPU, Pasal 40 ayat (2) huruf b Raqan RTRW secara jelas mencantumkan bahwa lokasi PLTU 3 dan 4 berada di Kabupaten Aceh Barat. Namun, dalam hasil harmonisasi terbaru, lokasi dua unit PLTU tersebut tidak lagi berada di satu wilayah tunggal.
Anggota Komisi IV DPRA, Abdurrahman Ahmad, mengonfirmasi bahwa lokasi PLTU 3 dan 4 kini ditetapkan berada di dua kabupaten, yaitu Aceh Barat dan Nagan Raya. “Lokasi PLTU 3 dan 4 berada di dua wilayah, Aceh Barat dan Nagan Raya,” ujarnya.
Perubahan ini, menurut sumber di Pemerintah Aceh, didasarkan pada peta batas wilayah yang menunjukkan bahwa lokasi PLTU 3 dan 4 memang berada di kawasan perbatasan kedua kabupaten tersebut. Meski begitu, hingga kini belum ada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang secara resmi menetapkan batas wilayah antara Aceh Barat dan Nagan Raya.
Hal serupa juga terjadi pada batas wilayah antara Kabupaten Nagan Raya dan Aceh Tengah. Hingga saat ini, Permendagri yang mengatur batas administratif antarwilayah tersebut belum diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri.
Dengan demikian, pengaturan lokasi proyek strategis seperti PLTU masih bergantung pada peta kerja sementara dan kesepakatan informal antara pemerintah daerah, salah satunya hasil kesepakatan kepala daerah pada 2021. [Parlementaria]
