BERITAACEH | Politikus Ahmad Ali (AA) menemui penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi metrik ton batu bara dengan tersangka Rita Widyasari (RW).
Pemeriksaan berlangsung di Polres Banyumas pada Jumat (7/3), bertepatan dengan keberadaan tim penyidik KPK di lokasi tersebut.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika menjelaskan bahwa AA bersedia diperiksa di Banyumas karena penyidik sedang bertugas di luar kota. Selain itu, AA diketahui akan menjalankan ibadah umrah dalam waktu dekat, sehingga memilih untuk segera memberikan keterangannya.
“Penyidiknya sedang melakukan pemeriksaan di luar kota. Yang bersangkutan terinfo akan melaksanakan ibadah umrah minggu depan, sehingga bersedia untuk diperiksa dan mendatangi tempat di mana penyidik berada hari ini,” ujar Tessa saat dikonfirmasi, Jumat (7/2).
Selain Ahmad Ali, KPK juga memeriksa beberapa saksi lain, termasuk seorang ahli, meski identitasnya belum diungkap.
Terkait dugaan penerimaan uang dari Rita Widyasari melalui Said Amin serta penyitaan barang mewah dari rumah AA, KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut.
“Kalau sudah ada info dari penyidik, akan dikabari,” kata Tessa.
Dia menegaskan bahwa penyidik masih mendalami seluruh keterangan saksi sebelum menarik kesimpulan terkait perkara ini.
“Belum ada kesimpulan yang bisa diambil saat ini,” tandasnya.
Dalam penyelidikan kasus ini, penyidik KPK telah menggeledah rumah Ketum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno di Jakarta Selatan dan Ahmad Ali di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada 4 Februari 2024. Dari rumah Japto, penyidik menyita uang dalam bentuk rupiah dan valuta asing senilai Rp56 miliar, 11 mobil mewah, dokumen penting, serta barang bukti elektronik.
Sedangkan dari rumah Ahmad Ali, disita uang Rp3,4 miliar, tas dan jam tangan bermerek, serta berbagai dokumen.Kasus ini bermula dari dugaan penerimaan gratifikasi oleh Rita Widyasari terkait izin pertambangan batu bara di Kutai Kartanegara. KPK menduga Rita menerima bayaran antara US$3,3 hingga US$5 per metrik ton batu bara yang diperdagangkan. Selain gratifikasi, Rita juga diduga menyamarkan penerimaan uang tersebut, sehingga KPK menjeratnya dengan pasal TPPU.
Saat ini, Rita Widyasari masih menjalani hukuman 10 tahun penjara di Lapas Perempuan Pondok Bambu setelah terbukti menerima gratifikasi Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar. Ia juga disebut dalam kasus suap yang menjerat mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju, meski hingga kini statusnya dalam perkara itu masih sebagai saksi. (jpnn)




