BANDA ACEH – Kasus dugaan mafia tanah di Aceh Besar menyeret seorang notaris, Husnaina Aflinda, hingga ke meja hijau. Ia divonis lima bulan hukuman percobaan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jantho atas dugaan keterlibatan dalam tindak pidana penipuan transaksi jual beli tanah.
Namun, di balik putusan tersebut, kuasa hukum Husnaina, Yahya Alinsa, SH, mengungkap sejumlah fakta persidangan yang dinilai penting untuk dipahami publik.
Yahya menegaskan, kliennya tidak melakukan pelanggaran prosedur dalam menjalankan tugas sebagai notaris. Seluruh proses pembuatan akta, kata dia, telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Dalam persidangan terungkap bahwa para pihak hadir langsung dan menandatangani dokumen di hadapan notaris. Artinya, secara administratif tidak ada yang dilanggar,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (9/4/2026).
Ia justru menilai, perkara ini tidak lepas dari dugaan permainan pihak lain yang memanfaatkan celah administratif.
Dalam fakta persidangan, disebut adanya peran perantara berinisial SD, serta keterlibatan oknum aparat yang sebelumnya telah divonis dalam perkara berbeda.
Lebih mengejutkan, pemilik sah tanah dalam kasus ini mengaku tidak mengetahui adanya proses penjualan, meski namanya tercatat hadir dan menandatangani dokumen. Tak hanya itu, ia juga tidak pernah menerima pembayaran dari transaksi tersebut.
“Ini menunjukkan adanya dugaan rekayasa dalam proses transaksi yang dilakukan oleh pihak tertentu. Notaris dalam hal ini hanya berada pada posisi formal,” tegas Yahya.
Menurutnya, secara prinsip, notaris hanya bertugas memastikan keabsahan administratif mulai dari kehadiran para pihak hingga penandatanganan dokumen. Notaris tidak memiliki kewenangan untuk menyelidiki lebih jauh hubungan antar pihak ataupun alur pembayaran di luar akta.
Kasus ini, lanjut Yahya, menjadi contoh bagaimana profesi notaris bisa terseret dalam praktik mafia tanah yang memanfaatkan legalitas formal untuk melancarkan aksinya.
Ia berharap aparat penegak hukum dapat menelusuri lebih dalam dan mengungkap aktor utama di balik dugaan jaringan mafia tanah tersebut.
“Jangan sampai pihak yang hanya menjalankan tugas justru menjadi korban, sementara pelaku utama luput dari jerat hukum,” pungkasnya.



















