BANDA ACEH – Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengungkap adanya dugaan ketidaksesuaian dalam laporan keuangan PT Pembangunan Aceh (PT PEMA), khususnya terkait setoran dividen kepada Pemerintah Aceh.
Ketua Pansus DPR Aceh, Tgk. Anwar Ramli, dalam Rapat Paripurna DPR Aceh Tahun 2025 yang digelar Kamis (25/9/2025), menyampaikan bahwa berdasarkan laporan yang diterima, PT PEMA tercatat telah menyetor dividen sebesar Rp26,7 miliar pada tahun anggaran 2025.
Namun, jumlah tersebut diduga belum mencakup dividen dari anak perusahaan PT PEMA, yakni PT Pema Global Energi (PGE), yang menurut laporan keuangan menyumbang Rp88 miliar.
“Pansus meragukan keabsahan total penerimaan pendapatan PT PEMA yang dijadikan dasar perhitungan dividen. Diduga, dividen dari PT PGE belum disertakan dalam total setoran,” ujar Tgk. Anwar di hadapan peserta paripurna yang juga dihadiri Gubernur Aceh H. Muzakir Manaf, Sekda Aceh M. Nasir, serta jajaran pejabat pemerintah lainnya.
Menurutnya, ketidaksesuaian ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai transparansi dan akuntabilitas laporan keuangan PT PEMA. Oleh karena itu, Pansus mendesak agar dilakukan penelusuran lebih lanjut terhadap dugaan tersebut.
“Tindak lanjut untuk mengusut hal ini sangat dibutuhkan demi memastikan kebenaran laporan dan potensi kerugian bagi keuangan daerah,” tegasnya.
Kinerja PT PEMA Dinilai Belum Optimal
Selain persoalan dividen, Pansus juga menyoroti kinerja PT PEMA secara keseluruhan. Dari total 14 anak perusahaan yang dimiliki, hanya satu yang dilaporkan aktif menghasilkan pendapatan. Hingga kini, Pansus mengaku belum memperoleh informasi rinci mengenai bidang usaha serta kontribusi masing-masing entitas anak perusahaan tersebut.
Pansus meminta Gubernur Aceh untuk memberikan penjelasan resmi terkait kondisi dan operasional PT PEMA, sesuai dengan amanat Qanun Aceh Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pendirian Perusahaan Daerah.
“Keterbukaan informasi dan evaluasi menyeluruh sangat penting untuk menjamin keberlanjutan serta efektivitas BUMD milik Pemerintah Aceh,” tambah Tgk. Anwar.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak manajemen PT PEMA belum memberikan tanggapan resmi atas dugaan yang disampaikan Pansus DPR Aceh. [Parlementaria]
















