BANDA ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) melalui Panitia Khusus (Pansus) Mineral dan Batu Bara serta Minyak dan Gas mengungkap adanya dugaan manipulasi pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang melibatkan PT Mifa Bersaudara dan sejumlah vendornya. Temuan ini disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRA, Kamis (25/9/2025), di Banda Aceh.
Juru Bicara Pansus, Nurdiansyah Alasta, dalam laporannya menyebutkan bahwa pihaknya telah mengantongi bukti kuat terkait dugaan penghindaran kewajiban pajak yang nilainya diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah.
“Tim Pansus DPR Aceh menemukan bukti yang sah dan cukup kuat mengenai dugaan manipulasi manifes guna menghindari pembayaran PBBKB atas penyaluran minyak non-subsidi yang dikelola oleh vendor PT Mifa Bersaudara. Total nilai pajak yang tidak disetorkan ke kas Pemerintah Aceh mencapai Rp45.396.114.743,” ungkap Nurdiansyah dalam sidang paripurna tersebut.
Menurut Pansus, dugaan manipulasi tersebut berpotensi merugikan keuangan daerah dan mencederai asas keadilan bagi masyarakat yang taat membayar pajak.
Nurdiansyah menegaskan bahwa praktik semacam ini tidak hanya berdampak pada pendapatan daerah, tetapi juga menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap sektor-sektor strategis, khususnya di industri energi dan sumber daya alam.
“Kami mendesak agar dilakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap dugaan pelanggaran ini. Tidak boleh ada pihak yang kebal dari kewajiban perpajakan, apalagi jika itu menyangkut hak masyarakat Aceh,” tegasnya.
Pansus juga merekomendasikan agar Pemerintah Aceh meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan tambang dan energi, serta melakukan audit menyeluruh terhadap praktik perpajakan yang berpotensi merugikan daerah. [Parlementaria]
