Jakarta – Pemerintah Kota Banda Aceh melakukan penandatanganan kerjasama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tentang Swakelola Tipe II Pada Paket Pekerjaan Pengembangan Integrasi Layanan Publik Berbasis Digital dan Branding Sistem Pelayanan Publik.
Penandatanganan kerjasama tersebut dilakukan oleh Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kota Banda Aceh, Alizar, dengan Plt Kepala Unit Pengelola Jakarta Smart City, Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Provinsi DKI Jakarta, Koharudin.
Pj. Sekda Kota Banda Aceh, Jalaluddin, mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang telah memfasilitasi program JAKI untuk direaplikasikan di Kota Banda Aceh.
“Dengan adanya aplikasi ini, nantinya akan memudahkan layanan kepada masyarakat kita dan warga di luar Kota Banda Aceh yang berkebutuhan pelayanan di Banda Aceh,” kata Jalal.
Jalal juga menekankan pentingnya sumber daya manusia yang berkompeten dan memiliki integritas untuk mengelola aplikasi ini.
“Kita juga berharap program ini terus berlanjut dan dikelola oleh orang-orang yang memang berkompeten, memiliki integritas, dan punya potensi yang bagus,” tambahnya.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Prov. DKI Jakarta, Budi Awaluddin, mengatakan bahwa kolaborasi ini adalah bagian dari transfer knowledge dan solusi tata kelola pemerintah yang baik dan inklusif.
“Kami sangat senang dengan adanya perjanjian kerjasama dan kolaborasi ini,” kata Budi.
Budi menjelaskan bahwa aplikasi CRM yang akan ditiru ini memiliki 13 macam kanal pengaduan dan dapat memproses pengaduan masyarakat dengan cepat dan tuntas.
“Masyarakat cukup dengan memfoto, ada geotrackingnya, sehingga langsung menjadi perhatian pejabat di wilayah tersebut,” jelas Budi.
Saat ini, aplikasi CRM dan JAKI sudah diterapkan di beberapa daerah, seperti Provinsi Lampung, Palembang, dan Maluku Utara juga dalam antrian untuk dilakukan reaplikasi.
