BERITAACEH, Banda Aceh | Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Penjelasan dan Penyerahan Secara Resmi Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (RKUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) 2025, Selasa, 30 Juli 2024.
Sidang tersebut dipimpin Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar, dihadiri Wakil Ketua I, Usman dan Wakil Ketua II, Isnaini Husda serta beberapa anggota dewan. Dari Pemerintah Kota (Pemko) hadir Penjabat (Pj) Wali Kota Banda Aceh, Ade Surya, Pj Sekretaris Daerah Kota (Sekdako), Wahyudi serta jajaran kepala organisasi perangkat daerah (OPD).
Farid mengatakan, dalam penyusunan RKUA dan PPAS merujuk kepada dokumen Rencana Kerja Pemerintah Kota (RKPK) Banda Aceh Tahun 2025 serta hasil musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) yang sejalan dengan Rencana Pemerintah Daerah (RPD) Kota Banda Aceh Tahun 2023-2026.
Dia menyampaikan Badan Anggaran (Banggar) DPRK Banda Aceh dan Tim Anggaran Pemerintah Kota (TAPK) akan langsung menggelar rapat untuk membahas RKUA PPAS usai paripurna. Ditargetkan, RKUA PPAS APBK Banda Aceh 2025 selesai dibahas dan langsung bisa ditandatangani pada
“Kita berharap pembahasan kedua dokumen itu dapat dirampungkan atau diselesaikan tepat waktu sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Musyawarah DPRK Banda Aceh,” kata Farid.
Sementara, Pj Wali Kota Banda Aceh, Ade Surya, berharap tahun ini dan 2025 Pemerintah Kota tidak lagi mengalami defisit anggaran sehingga proses pembangunan tidak mengalami kendala dan proses pemerintahan bisa berjalan dengan lancar.
Dokumen KUA PPAS tersebut diterima langsung oleh Ketua DPRK Banda Aceh Farid Nyak Umar pada sidang paripurna di gedung dewan setempat, Selasa, 30 Juli 2024, usai pj wali kota menyampaikan penjelasan di hadapan seluruh anggota dewan.
Pada kesempatan itu, Ade menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota dewan yang telah mengagendakan pembahasan rancangan KUA PPAS Kota Banda Aceh tahun anggaran 2025.
Menurutnya, pemerintah daerah menyusun rancangan KUA dan PPAS untuk dibahas dan disepakati oleh pemerintah daerah bersama pihak legislatif sebagai dasar dalam penyusunan rancangan peraturan daerah (Perda) atau qanun tentang APBD Tahun Anggaran 2025.
Ia menyebutkan, KUA dan PPAS 2025 disusun di tengah pemulihan ekonomi yang semakin menguat. Perbaikan kinerja perekonomian Tahun 2023 ditandai oleh laju pertumbuhan ekonomi yang positif. “Pertumbuhan ekonomi Kota Banda Aceh Tahun 2024 dan 2025 diperkirakan akan tetap tumbuh.”
“Hal ini didukung dengan perbaikan konsumsi rumah tangga dan investasi yang terus berlanjut dan didukung pula dengan penyelenggaraan Pilkada dan PON XXI Aceh-Sumut 2024, serta perbaikan kinerja komponen konsumsi pemerintah yang diperkirakan lebih tinggi dibandingkan 2023 dikarenakan terdapat peningkatan pagu anggaran, baik yang bersumber dari APBD maupun APBN.”
Selanjutnya, Ade Surya menyampaikan gambaran ringkas Rancangan KUA dan PPAS tahun anggaran 2025. Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp. 1.376.893.676.931, meningkat sebesar Rp. 85.814.773.183, atau naik 6,65 persen dari target Pendapatan Daerah pada APBK tahun anggaran 2024.
Adapun sumber-sumber pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diproyeksikan sebesar Rp. 387.117.966.972, atau meningkat 34,21 persen dari target PAD pada APBK tahun anggaran 2024. Kemudian Pendapatan Transfer diproyeksikan sebesar Rp.973.514.219.679.
Sementara Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 diproyeksikan sebesar Rp.1.384.093.676.931. Angka ini mengalami peningkatan sebesar Rp. 66.141.183.182, atau naik 5,02 persen dari target Belanja daerah pada APBK Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp. 1.317.952.493.749.
Penerimaan Pembiayaan Daerah pada Tahun Anggaran 2025 diproyeksikan sebesar Rp. 10.000.000.000, yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SiLPA). Dan Pengeluaran Pembiayaan Daerah pada Tahun Anggaran 2025 diproyeksikan sebesar Rp. 2.800.000.000, yang diperuntukkan untuk Pembayaran Cicilan Pokok Utang yang Jatuh Tempo.
Dari gambaran ringkas tersebut, ujar pj wali kota, KUA dan PPAS 2025 disusun dengan penuh kehati-hatian atas target pendapatan daerah sesuai dengan potensi riil yang ada dan lebih realistis, sehingga Target Pendapatan Daerah 2025 yang direncanakan tersebut dapat dipertanggungjawabkan.
“Harapan kami dan harapan kita semua, untuk tahun ini dan tahun 2025, Pemerintah Kota Banda Aceh tidak lagi mengalami kondisi defisit anggaran sehingga proses pembangunan dan pelaksanaan pemerintahan dapat berjalan dengan lancar,” ujarnya seraya mengharapkan pembahasan KUA dan PPAS 2025 dapat terlaksana dengan baik dan dapat ditetapkan tepat waktu sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan. [Parlementarial]
















