Lhokseumawe – Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal yang diduga terkait rencana aksi gangguan keamanan.
Dua tersangka berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya yang diduga sebagai pemasok senjata masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berbahaya, di antaranya satu pucuk senjata api jenis FN lengkap dengan magazen dan lima butir amunisi, satu bilah pisau, satu unit handphone, satu tas sandang warna hijau, serta satu unit sepeda motor trail.
Tak hanya itu, petugas juga menemukan satu pucuk senjata api laras panjang jenis AK-47 beserta 26 butir amunisi kaliber 7,62 mm yang disembunyikan secara rapi di dalam tanah.
Kasus ini diungkap dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Serbaguna Polres Lhokseumawe, Rabu (8/4/2026) pagi.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H., didampingi Wakapolres Kompol Salmidin, S.E., M.M., serta Kasat Reskrim AKP Dr. Bustani, S.H., M.H., M.S.M., M.Si., M.Kn., menjelaskan kronologi pengungkapan di hadapan awak media.
Kapolres mengungkapkan, kasus ini bermula saat personel melakukan pengamanan kegiatan masyarakat pada 25 Desember 2025 di kawasan Simpang Kandang, Desa Meunasah Mee, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe. Petugas mencurigai gerak-gerik seorang pria yang membawa tas.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan satu pucuk senjata api jenis FN beserta amunisi. Dari situ kami lakukan pengembangan lebih lanjut,” ujar Kapolres.
Hasil interogasi mengarah pada seorang pria berinisial B yang kini berstatus DPO dan diduga sebagai pemasok senjata. Selain itu, para pelaku juga diduga merencanakan untuk membuat keributan dalam kegiatan masyarakat di lokasi tersebut.
Pengembangan kasus membawa petugas ke wilayah Kecamatan Kuta Makmur, Kabupaten Aceh Utara. Di sana, polisi menemukan senjata api laras panjang jenis AK-47 yang dikubur di belakang rumah salah satu tersangka. Senjata tersebut berhasil ditemukan setelah dilakukan penggalian oleh petugas.
“AK-47 tersebut merupakan milik DPO berinisial B. Saat ini kami masih terus melakukan pengejaran serta mendalami jaringan peredaran senjata api ilegal ini,” tegasnya.
Selain itu, satu tersangka lainnya berinisial M turut diamankan bersama sepeda motor trail yang digunakan dalam aktivitas tersebut. Kini, kedua tersangka telah ditahan di Polres Lhokseumawe untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) juncto Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara.
Polres Lhokseumawe menegaskan komitmennya untuk terus mengembangkan kasus ini dan memburu pelaku lainnya guna membongkar jaringan kepemilikan senjata api ilegal hingga ke akar-akarnya.



















