Lhokseumawe – Upaya peredaran narkotika dalam jumlah besar berhasil digagalkan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe. Sebanyak 1,5 kilogram sabu berhasil diamankan dalam operasi ini.
Satu pelaku berhasil ditangkap, sementara tiga lainnya kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih terus diburu aparat.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Serbaguna Polres Lhokseumawe, Rabu (8/4/2026) pagi. Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H., didampingi Kasat Narkoba IPTU Arizal serta Kasi Humas Salman Alfarasi, S.H., M.M., menjelaskan kronologi pengungkapan di hadapan awak media.
Kapolres mengungkapkan, keberhasilan ini berawal dari informasi masyarakat terkait rencana transaksi sabu dalam skala besar.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Satresnarkoba langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menggagalkan aksi tersebut.
“Transaksi awalnya direncanakan di kawasan Simpang Ujong Pacu, Kecamatan Muara Satu. Namun, pelaku membatalkan transaksi karena mencurigai situasi tidak aman,” ujar Kapolres.
Para pelaku kemudian berpindah lokasi ke wilayah Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen.
Di lokasi kedua inilah petugas melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial AN.
Sementara tiga rekannya berhasil melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran intensif.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sabu dengan total berat mencapai 1.501,36 gram. Barang haram tersebut terdiri dari satu paket besar seberat sekitar satu kilogram dalam kemasan plastik hijau bergambar alpukat, serta lima paket lainnya dengan total berat sekitar 500 gram.
Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, seperti satu unit sepeda motor yang digunakan untuk menyimpan sabu di dalam jok, satu buah handuk sebagai pembungkus, serta satu unit handphone yang digunakan untuk komunikasi selama transaksi.
“Modus pelaku menyembunyikan sabu di dalam jok sepeda motor yang dibungkus handuk untuk mengelabui petugas,” jelasnya.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Lhokseumawe guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup serta denda berat.
Polres Lhokseumawe menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika hingga ke akar jaringan. Masyarakat juga diimbau untuk aktif memberikan informasi guna membantu aparat memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah tersebut.



















