BERITAACEH, Banda Aceh | Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menggelar Sidang Paripurna untuk mengesahkan Program Legislasi Kota (Prolek) Raqan Pengelolaan Air Limbah Domestik Tahun 2023. Rapat berlangsung di ruang paripurna DPRK Banda Aceh, Senin (19/8/2024).
Rapat dipimpin Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar, dihadiri Wakil Ketua I Usman, Wakil Ketua II, Isnaini Husda dan segenap anggota dewan. Dari eksekutif hadir Pj Wali Kota Banda Aceh, Ade Surya dan jajaran SKPK.
Ketua Banleg, Tati Meutia Asmara menyampaikan, Raqan Pengelolaan Air Limbah Domestik adalah salah satu Raqan usulan Pemko Banda Aceh pada Prolek 2023 yang dilanjutkan pada Prolek 2024 ini.
“Pada Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) pembangunan berkelanjutan yang dilaksanakan di Johannesburg, Afrika Selatan disepakati soal masalah sanitasi yang menjadi point Utama,” katanya.
Tati mengatakan, persoalan sanitasi merupakan salah satu kebutuhan mendasar negara-negara berkembang saat ini. Dalam kesempatan itu juga disepakati sanitasi yang memadai adalah penting untuk melindungi Kesehatan manusia dan lingkungan, oleh karenanya itu berdasarkan desntralisasi dan otonomi daerah.
“Tugas Pemerintah Daerah termasuk pengaturan sub bidang air limbah domestik dapat melahirkan suatu peraturan daerah atau qanun sebagai payung hukum dalam menyelenggarakan pengelolaan air limbah domestik di daerah khususnya bagi kota Banda Aceh,” jelas Tati Meutia.
Terkait Raqan RPJP Kota Banda Aceh Tahun 2025-2045, Tati Meutia menjelaskan, Raqan tersebut juga merupakan Raqan usulan Pemko Banda Aceh pada Prolek Tahun 2024.
“RPJP Banda Aceh Tahun 2025-2045 merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka Panjang yang memuat visi-misi dan arah pembangunan Kota Banda Aceh pada periode tersebut,” ujarnya.
Tati mengatakan, selain menjadi dasar hukum bagi pembangunan jangka Panjang daerah dalam periode 2025-2045, Qanun RPJP dapat menjamin terjadinya keterpaduan dan kesinambungan pembangunan yang berkelanjutan dalam jangka sesuai dengan kondisi, karakteristik serta isi dan permasalahan daerah Kota Banda Aceh dalam mewujudkan visi, misi dan arah pembangunan yang sudah disepakati bersama. [Parlementaria]



















