BERITAACEH, Banda Aceh | Ketua Komisi IV Musriadi menyampaikan, terkait Raqan Pelestarian Warisan Budaya Takbenda merupakan salah satu Raqan inisiatif DPRK Banda Aceh dan masuk Program Legislasi Kota (Prolek) Tahun 2024. Rapat berlangsung di ruang paripurna DPRK Banda Aceh, Senin (19/8/2024).
Rapat dipimpin Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar, dihadiri Wakil Ketua I Usman, Wakil Ketua II, Isnaini Husda dan segenap anggota dewan. Dari eksekutif hadir Pj Wali Kota Banda Aceh, Ade Surya dan jajaran SKPK.
Musriadi menjelaskan, warisan budaya takbenda, seperti seni, musik, tarian, cerita rakyat dan kearidan local lainnya merupakan bagian yang tak terpisahkan dengan identitas daerah, termasuk kita Aceh. Banda Aceh sebagai salah satu kota tua dan pusat peradaban masa kejayaan Kesultanan memiliki warisan budaya takbenda.
“Untuk itu penting bagi kita memiliki suatu qanun yang diharapkan untuk memastikan budaya takbenda untuk dilindungi dan dirawat dengan baik,” katanya.
Terkait Raqan Kepemudaan, Musriadi menyampaikan, Komisi IV DPRK sudah menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Kepala OPD, Lembaga dan organisasi kepemudaan, Keuchik, Ketua Pemuda dan unsur masyarakat, akademisi dan stakeholder lainnya.
“Setelah pembahasan akhir bersama. Kedua Rancanqan Qanun tersebut perlu difasilitasi ke Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Aceh,” ujarnya.
Musriadi mengatakan, fasilitasi tersebut merupakan akhir dari perancangan dan pembahasan kedua Raqan tersebut.
“Alhamdulillah Komis IV dengan dibantu Pemko Banda Aceh sudah menyelesaikan Raqan sesuai target dan komitmen,” pungkasnya. [Parlementarial]
















