Parlementaria

Seluruh Fraksi DPRA Rancangan APBA 2023 Diqanunkan, Ini Tanggapan PJ Sekda Aceh

Screenshot (110)
Ukuran Font
A A 100%

BERITAACEH, Banda Aceh | Seluruh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, menyetujui Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2023 diqanunkan.

Persetujuan tersebut disampaikan seluruh Juru Bicara Fraksi, saat menyampaikan pandangan fraksinya pada Rapat Paripurna DPR Aceh Tahun 2024, dalam rangka pembahasan Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2023, di ruang Serbaguna DPRA, Selasa (16/7/2024).

Persetujuan itu disampaikan oleh juru bicara masing-masing fraksi dalam Sidang Paripurna DPRA yang dipimpin oleh Wakil Ketua I, Dalimi dan Wakil Ketua II, Teuku Raja Keumangan (TRK). Turut hadir oleh Pj Sekda Aceh, Azwardi, Kepala SKPA dan unsur Forkupimda Aceh.

“Partai Aceh dengan ini dapat menerima Rancangan Qanun Aceh tentang pertanggungjawaban anggaran pendapatan dan belanja Aceh tahun anggaran 2023 untuk ditetapkan menjadi qanun,” ucap juru bicara Fraksi Partai Aceh, M. Yusuf alias Pang Ucok.

Hal senada juga disampaikan oleh juru bicara Fraksi  Partai Demokrat, Asmauddin. Selain menerima Rancangan Qanun APBA 2023, Fraksi Partai Demokrat DPRA juga berharap Pj Gubernur Aceh, Bustami Hamzah dapat lebih serius meningkatkan kinerja memberantas kemiskinan dan pengangguran.

“Kita berharap kepada Pj Gubernur mampu meningkatkan IMP (Indeks Pembangunan Manusia) secara menyeluruh setiap kabupaten/kota se Aceh. Karena berdasarkan data BPS, hanya kota Banda Aceh yang meraih IPM tertinggi nasional pada tahun 2023. Ini menjadi bukti bahwa pembangunan manusia otomatif terfokus di wilayah perkotaan dibandingkan pedesaan,” ucap Asmauddin.

Selanjutnya, juru bicara Fraksi PAN Sofyan Puteh selain dapat menerima Rancangan Qanun APBA 2023, pihaknya juga meminta kepada Pj Gubernur Aceh agar mengevaluasi izin tambang secara menyeluruh.

“Mengharapkan kepada saudara Pj Gubernur Aceh untuk menertibkan tambang ilegal, mengupayakan wilayah pertambangan rakyat supaya legal dan menjadi pendapatan asli daerah (PAD),” ucap Sofyan Puteh.

Hal senada juga disampaikan oleh juru bicara Fraksi Partai Golkar, Aramiko Aritonang. Selain menerima Rancangan Qanun APBA 2023, pihaknya juga meminta Pj Gubernur Aceh untuk melakukan langkah-langkah konkret terkait realisasi APBA 2024 agar tepat sasaran. Hal ini dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat Aceh.

“Meminta kepada Pj Gubernur Aceh agar mendesak seluruh SKPA untuk bersungguh-sungguh dalam memperbaiki angka-angka pencapaian pembangunan, diantaranya infrastruktur jalan, bidang perhubungan, sektor pertumbuhan ekonomi rakyat, pendidikan, kesehatan dan bidang-bidang sentral khusus untuk kepentingan masyarakat,” ujar Aramiko.

Terakhir, Fraksi PNA, Fraksi PPP dan Fraksi PKS-Gerindra juga turut menerima Rancangan Qanun APBA 2023 ditetapkan menjadi Qanun Aceh.

Menanggapi hal tersebut, Penjabat Sekretaris Daerah Aceh Azwardi, yang hadir mewakili Pj Gubernur Aceh menyampaikan apresiasi atas sinergi yang sangat baik dari seluruh unsur di DPRA selama pembahasan rancangan qanun tersebut.

“Kami atas nama Pemerintah Aceh, menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Ketua, para Wakil Ketua dan Anggota DPRA yang terhormat, yang telah bersinergi dalam menyelesaikan pembahasan Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA Tahun Anggaran 2023,” ujar Azwardi.

Secara khusus, Azwardi juga menyampaikan terima kasih kepada para Anggota DPR Aceh yang telah menyusun dan menyampaikan Pendapat Badan Anggaran DPR Aceh, serta fraksi-fraksi DPR Aceh yang telah menyusun dan menyampaikan pendapat akhirnya.

“Segala pendapat, usul, saran, dan koreksi yang bersifat konstruktif selama masa persidangan ini, akan menjadi perhatian untuk kami tindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Azwardi.

Azwardi menambahkan, segala yang dihasilkan selama masa persidangan adalah bukti bahwa Pemerintahan Aceh yang terdiri atas Pemerintah Aceh dan DPR Aceh, telah melaksanakan fungsi dan kewenangannya masing-masing, serta mempunyai tanggung jawab dan komitmen yang tinggi untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.

“Kami berkeyakinan bahwa pelaksanaan Keuangan Aceh dalam APBA Tahun Anggaran 2023 telah menerapkan prinsip tata kelola yang baik, ekonomis, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel,” imbuh Azwardi

Untuk diketahui bersama, selama masa persidangan sejumlah kritik, saran dan masukan disampaikan oleh para anggota DPRA kepada Pemerintah Aceh. Mulai dari upaya menggenjot pertumbuhan ekonomi, peningkatan Pendapatan Asli Aceh, pengawasan dan evaluasi izin tambang, prioritas pembangunan Rumah Sakit Regional, penanganan penyakit menular, Jaminan Kesehatan Aceh, hingga persiapan pelaksanaan PON XXI.

Azwardi menegaskan, terkait beberapa hal yang menjadi pembahasan dalam masa persidangan ini, Pemerintah Aceh akan mengkaji dan menindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan.[Parlementaria]