BERITAACEH, Banda Aceh | Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh sepakat mengusulkan tiga nama calon Pj Wali Kota Banda Aceh untuk menggantikan Amiruddin. Usulan tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti surat dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan seiring dengan akan berakhirnya masa jabatan Pj Wali Kota Amiruddin pada 7 Juli 2024 mendatang.
“Adapun ketiga calon Pj Wali Kota Banda Aceh yang diusulkan oleh DPRK Banda Aceh yaitu Diwarsyah, Ade Surya, dan Almunizal Kamal. Nama-nama tersebut merupakan hasil keputusan rapat bersama fraksi-fraksi DPRK Banda Aceh tadi,” ujar Ketua Fraksi Partai NasDem, Daniel Abdul A Wahab, pada Jumat 7 Juni 2024.
Menurut Daniel, pihaknya telah mengirimkan nama nama calon Pj Walikota Banda Aceh pengganti Amiruddin, secara online ke Kemendagri, hari ini. Sementara itu, untuk dokumen fisik pengusulan akan segera disampaikan ke Mendagri dan harus diterima sebelum 12 Juno 2024. Pengajuan tiga calon ini dilakukan sebagai persiapan untuk memastikan transisi kepemimpinan di Banda Aceh berjalan lancar setelah masa jabatan Amiruddin berakhir.
“Keputusan ini juga diambil untuk memberikan waktu yang cukup bagi Kemendagri dalam proses penunjukan Pj Wali Kota yang baru,” ujar Daniel.
Perubahan kepemimpinan di Banda Aceh ini diharapkan dapat membawa angin segar bagi pembangunan dan pelayanan publik. Sebagai informasi, masa jabatan Amiruddin akan berakhir pada Juli mendatang


Sementara Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRK Banda Aceh, Royes Ruslan membenarkan, Dewan telah membahas usulan tiga nama untuk calon Pj Walikota.
Di DPRK Banda Aceh terdapat beberapa fraksi, termasuk PKS, PAN, Demokrat, Nasdem-PNA, PPP-PA, dan Gerindra. Surat dari Kemendagri tertanggal 28 Mei 2024, yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemendagri Kombes Pol Drs Tomsi Tohir Msi, berisi tiga poin penting. Pertama, masa jabatan Pejabat Bupati/Walikota di sejumlah daerah, termasuk Kota Banda Aceh, akan berakhir pada Juli 2024.
Kedua, DPRK setempat diminta mengusulkan tiga nama calon Pejabat Bupati/Walikota untuk menjadi bahan pertimbangan Menteri dalam menetapkan pejabat yang baru. Ketiga, usulan nama calon harus disampaikan paling lambat pada 12 Juni 2024.
“Menindaklanjuti surat tersebut, kami telah mengusulkan tiga nama calon Pj Walikota ke Kemendagri,” lanjut Royes
Royes memastikan bahwa usulan nama calon Pj Walikota akan disampaikan ke Kemendagri sebelum 12 Juni 2024, sehingga kekosongan jabatan Walikota Banda Aceh dapat segera terisi sesuai peraturan perundang-undangan. [Advertorial]