Terkait Dugaan Korupsi Dua Paket Proyek Jalan di Aceh Timur, KPA Tidak Tersentuh Hukum, Ada Apa?

BERITAACEH, Banda Aceh – Terkait dugaan korupsi dua paket proyek jalan sumber anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2021 lalu, di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Aceh Timur. Anehnya, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tidak tersentuh hukum ada apa.?

Tim penasehat hukum dua tersangka A dan KU mengungkapkan, kasus dugaan Korupsi proyek Jalan Beusa Seubrang di Kecamatan Peurelak Barat, Kabupaten Aceh Timur, Kejari hanya menetapkan tiga tersangka A Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), RA menjabat konsultan pengawas, MS sebagai rekanan.

Paket proyek Jalan tersebut dengan nilai kontrak sebesar Rp. 11,39 miliar lebih yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK), Kabupaten Aceh Timur tahun anggaran 2021 pada terkait.

Sementara proyek pembangunan jalan Rantau Panjang-Alue Tuwi, Kecamatan Rantau Selamat, dengan nilai kontrak Rp. 1,71 miliar lebih, bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh tahun anggaran 2021 pada Dinas terkait, Kejari hanya menetapkan tiga tersangka berinisial inisial KU (PPTK), DA menjabat konsultan pengawas, dan EZ sebagai rekanan.

“Padahal dalam pengungkapan kasus tersebut ada ada kejanggalan dalam proses penetapan tersangka. Lantas ada pihak-pihak lain yang dianggap lebih bertanggungjawab namun tidak dijadikan sebagai tersangka oleh Pihak Kejari Aceh Timur,” katanya Kasbun Daulay, Senin, 9 September 2023.

Dia menyebutkan, dalam pengungkapan dan penetapan sebagai tersangka dalam perkara tersebut hanya dibebankan ke PPTK, konsultan pengawas dan rekanan. Padahal PPTK itu hanya melaksanakan tugas teknis, padahal tidak punya kewewenangan secara strategis, termasuk tanda tangan kontrak pekerjaan.

“Bahwa kliennya selaku PPTK menjalankan tugas sesuai dengan arahan, perintah dan petunjuk dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Seharusnya KPA adalah pihak yang lebih harus bertanggungjawab dibandingkan PPTK,” jelasanya.

Dia menyebutkan tersangka A dan KU, telah menjalankan tugas sesuai perintah dan arahan KPA. Peran KPA sangat signifikan dalam proyek itu, menandatangani dokumen Kontrak dan dokumen pencairan uang kepada rekanan.

“Seharusnya KPA lah yang lebih tepat ditetapkan sebagai tersangka untuk dimintakan pertanggungjawaban hukum dalam kasus itu,” ungkapnya.

Dia menambahkan, terkait materi dan substansi delik pidana yang disangkakan kepada kliennya, penasihat hukum tersangka A dan KU semua fakta terkait materi sangkaan itu nantinya akan mengemuka di ruang persidangan saat perkara tersebut disidangkan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh.

“Semua fakta-fakta hukumnya nanti akan kita ketahui saat proses persidangan sudah berjalan. Dan tentu saya yakin nanti fakta sebenanrya akan terungkap disidang.” Ucap advokat Faisal Qasim.

Pihaknya yakin bahwa apa yang disangkakan kepada kliennya belum tentu benar, dan ia menyebut bahwa pengadilan-lah nantinya yang akan menentukan apakah perbuatan para tersangka ini terbukti melanggar hukum atau tidak.

“Kami berkeyakinan, bahwa apa yang disangkakan kepada klien kami belum tentu benar. Maka dalam hal ini, asas praduga tak bersalah sangat penting kita kedepankan demi memastikan hak hukum para tersangka tidak terabaikan.” Harap Faisal.

Sementara Kepala Kejaksaan (Kajari) Aceh Timur Lukman Hakim, melalui Kasi Pidsus Fadli Setiawan membenar, dalam pengungkapan dugaan kedua paket proyek, penyidik telah menetapkan enam tersangka. Bahkan ke enam tersangka telah ditahan di Lapas Kelas IIB Idi.

“Penyidik hanya menatap enam tersangka, itu penyidik yang sanggup membuktikan sesuai data dan fakata,” katanya.

Fadli menyebutkan, penyidik tidak berhenti disitu saja. Akan tetapi akan melanjut dan mengembangkan pengembangan setelah hasil di persidangan di Pengadilan.

“Nanti akan dikembangkan bagaimana proses dipersidangan,” pungkasnya secara singkat.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur menetapkan enam tersangka kasus korupsi proyek peningkatan jalan Beusa Sebrang dan Rantau Panjang Alue Tuwi.

Petugas ikut menyita uang kerugian negara sebesar Rp. 1,8 miliar lebih, dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Proyek peningkatan jalan Beusa Sebrang dan Rantau Panjang Alue Tuwi tersebut bernilai kontrak Rp. 13 miliar lebih.

Kepala Kejaksaan (Kajari) Aceh Timur, Lukman Hakim kepada AJNN mengatakan penetapan enam tersangka oleh tim penyidik Kejari Aceh Timur dilakukan pada hari ini Rabu, 6 September 2023.

Sebelumnya, kata Kajari, pihak Inspektorat Aceh Timur telah melakukan audit untuk kedua proyek jalan tersebut. Pada kegiatan peningkatan struktur jalan Beusa Sebrang Kecamatan Peureulak Barat dengan pagu Rp. 11.390.991.000 dari sumber Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) di Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 2.392.001.989.

Sedangkan pada lanjutan pengaspalan jalan Rantau Panjang -Alue Tuwi Kecamatan Rantau Selamat yang pagu anggaran Rp1.716.862.000 bersumber dari DOKA TA 2021 ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 334.803.405.

Adapun enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni, A selaku PPTK pada proyek peningkatan struktur jalan Beusa Sebrang, RA Tim leader konsultan pengawas, MS penyedia jasa, KU PPTK pengaspalan jalan Rantau Panjang-Alue Tuwi, DA konsultan pengawas dan EZ penyedia jasa.

“Uang yang berhasil disita oleh tim penyidik dari para tersangka adalah sebesar Rp. 1,8 miliar, uang tersebut akan disimpan dalam rekening penampung sebelum disetor ke kas negara,” kata Lukman.

Kasus ini, kata Lukman, akan terus berjalan, bila dikemudian hari ditemukan fakta dan dan bukti-bukti baru, tidak tertutup kemungkinan ada penetapan tersangka baru.