BANDA ACEH — Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) menyerahkan draf Qanun tentang Bantuan Hukum bagi Rakyat Miskin di Kota Banda Aceh kepada DPRK Banda Aceh. Usulan regulasi itu diajukan untuk memperkuat akses masyarakat kurang mampu terhadap pendampingan hukum dan memastikan hak memperoleh keadilan tidak terhambat persoalan biaya.
Draf qanun tersebut diserahkan Ketua YARA Banda Aceh, H. Yuni Eko Hariyatna, yang akrab disapa Dato’ Haji Embonk, kepada Ketua Badan Legislasi DPRK Banda Aceh, Ramza Harli, di Kantor DPRK Banda Aceh, Selasa, 7 Juli 2026.
Dato’ Haji Embonk mengatakan prinsip kesetaraan di hadapan hukum belum selalu mudah diwujudkan dalam praktik. Masyarakat miskin, kata dia, masih menghadapi berbagai kendala ketika berhadapan dengan persoalan hukum, mulai dari keterbatasan biaya hingga minimnya akses terhadap layanan pendampingan.
“Draf ini kami serahkan sebagai bahan pembahasan dan masukan bagi DPRK Banda Aceh. Harapannya, Kota Banda Aceh memiliki regulasi yang semakin memperkuat jaminan bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin sehingga hak mereka untuk memperoleh keadilan dapat terpenuhi,” kata Dato’ Haji Embonk.
Menurut dia, regulasi khusus di tingkat kota diperlukan agar kebijakan bantuan hukum memiliki landasan yang lebih kuat dan pelaksanaannya dapat disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat Banda Aceh.
Ia mengatakan bantuan hukum tidak semata-mata berkaitan dengan pendampingan ketika seseorang telah berhadapan dengan proses peradilan. Edukasi, konsultasi, pendampingan, dan peningkatan pemahaman masyarakat mengenai hak-hak hukum juga menjadi bagian penting dari upaya memperluas akses terhadap keadilan.
Karena itu, YARA mengusulkan agar implementasi qanun nantinya melibatkan berbagai unsur. Pemerintah Kota Banda Aceh, DPRK, Organisasi Bantuan Hukum, perguruan tinggi, serta Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat gampong dinilai perlu membangun mekanisme kerja bersama agar layanan hukum tidak hanya tersedia di pusat kota, tetapi dapat menjangkau masyarakat hingga tingkat komunitas.
Perlu Dukungan Anggaran
Dato’ Haji Embonk mengatakan keberadaan qanun juga diharapkan memberikan kepastian mengenai dukungan pemerintah terhadap penyelenggaraan bantuan hukum. Salah satu aspek yang dinilai penting adalah dukungan anggaran sehingga layanan bagi masyarakat miskin tidak bergantung semata-mata pada kemampuan organisasi pemberi bantuan hukum.
Selain pembiayaan, regulasi tersebut diharapkan mendorong peningkatan kualitas pelayanan, memperluas jangkauan pendampingan, serta memperkuat edukasi hukum bagi masyarakat.
Menurut YARA, keberadaan Posbankum di tingkat gampong dapat menjadi salah satu pintu masuk layanan hukum yang lebih dekat dengan warga. Dengan penguatan kelembagaan dan koordinasi, masyarakat diharapkan dapat memperoleh informasi mengenai persoalan hukum sejak tahap awal sebelum masalah berkembang menjadi perkara yang lebih kompleks.
Pada saat yang sama, keterlibatan perguruan tinggi dapat diarahkan untuk memperkuat pendidikan dan penyuluhan hukum. Sementara Organisasi Bantuan Hukum dapat menjalankan fungsi pendampingan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ketua Badan Legislasi DPRK Banda Aceh, Ramza Harli, menerima draf qanun tersebut untuk dipelajari sebagai bagian dari aspirasi masyarakat.
Ramza mengatakan setiap usulan regulasi yang berkaitan dengan peningkatan pelayanan publik dan pemenuhan hak masyarakat akan menjadi perhatian DPRK Banda Aceh. Namun, proses pembentukan qanun tetap harus mengikuti mekanisme dan tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan.
Penyerahan draf qanun oleh YARA menjadi bagian dari upaya mendorong agar kebutuhan bantuan hukum bagi kelompok masyarakat kurang mampu mendapat perhatian dalam agenda legislasi daerah.
Bagi YARA, akses terhadap keadilan tidak hanya ditentukan oleh keberadaan aturan hukum, tetapi juga oleh kemampuan masyarakat menggunakan hak-haknya ketika menghadapi persoalan hukum. Karena itu, mereka berharap pembahasan qanun bantuan hukum gratis dapat menjadi salah satu agenda strategis DPRK Banda Aceh.
Regulasi tersebut, jika dibahas dan disahkan, diharapkan dapat memperjelas peran pemerintah daerah dalam penyelenggaraan bantuan hukum sekaligus memperkuat kolaborasi antara lembaga negara, organisasi bantuan hukum, perguruan tinggi, dan masyarakat di tingkat gampong.
Pada akhirnya, tujuan yang hendak dicapai adalah memastikan keterbatasan ekonomi tidak menjadi penghalang bagi warga Banda Aceh untuk mendapatkan informasi, pendampingan, dan pembelaan hukum ketika hak-haknya berhadapan dengan persoalan hukum. [adv]

