News

Aceh Susun Dokumen R3P Pascabencana, Ditarget Rampung Januari 2026

IMG-20260102-WA0069
Ukuran Font
A A 100%

Banda Aceh — Pemerintah Aceh mulai menyusun Dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) menyusul bencana banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di provinsi tersebut.

Penyusunan dokumen itu dibahas dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Penyusunan R3P yang digelar di Kantor Gubernur Aceh, Jumat (2/1/2026).

Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M Nasir, menegaskan bahwa penyusunan R3P merupakan tugas strategis Pemerintah Aceh sebagai dasar pengusulan penanganan pascabencana kepada pemerintah pusat.

“Tugas Pemerintah Aceh adalah menyusun R3P. Tim ini bekerja berdasarkan data dan informasi yang disampaikan oleh kabupaten dan kota. Seluruh data yang kita miliki akan diusulkan ke pemerintah pusat,” ujar M Nasir.

Ia menargetkan dokumen R3P dapat diserahkan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) serta kementerian dan lembaga terkait paling lambat 20 Januari 2026.

Menurut M Nasir, seluruh dampak bencana banjir dan longsor harus terakomodasi dalam dokumen tersebut, mulai dari kerusakan rumah warga, lingkungan, sektor ekonomi, kawasan permukiman, hingga aset milik desa, kabupaten, dan provinsi.

“Semua yang terdampak harus terdata. Kita menargetkan proses rehabilitasi dan rekonstruksi dapat diselesaikan pada 2028,” katanya.

Sementara itu, Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB, Jarwansah, mengingatkan pentingnya perencanaan yang matang agar pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi di lapangan berjalan efektif dan tepat sasaran.

Berdasarkan kondisi di lapangan, ia menilai penyelesaian rehabilitasi dan rekonstruksi secara menyeluruh berpotensi memakan waktu hingga lima tahun.

Jarwansah menegaskan seluruh kerusakan akibat bencana wajib dimasukkan dalam dokumen R3P. Pasalnya, setelah dokumen tersebut ditetapkan secara nasional, tidak ada lagi ruang untuk penambahan data.

“Apa yang terdampak harus tertuang semua dalam R3P. Jangan sampai ada yang terlewat, baik rumah warga, aset desa, aset kabupaten, hingga aset provinsi. Jika sudah ditetapkan secara nasional dan ada yang luput, maka tidak bisa lagi dimasukkan,” tegasnya.

BNPB menargetkan dokumen R3P Aceh dapat dirampungkan pada Januari 2026 agar proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana dapat segera berjalan secara terarah dan berkelanjutan.