BANDA ACEH – Zakat perusahaan tidak sekadar menjadi kewajiban dalam tata kelola bank syariah. Di Aceh, dana tersebut juga menjadi salah satu instrumen untuk memperluas manfaat ekonomi kepada masyarakat yang membutuhkan. PT Bank Aceh Syariah menunaikan zakat perusahaan Tahun Buku 2025 sebesar Rp11.947.136.897.
Sebagian dari dana tersebut, sebesar Rp2,7 miliar, diserahkan langsung kepada Baitul Mal Aceh (BMA) dalam kegiatan di Kantor Pusat Bank Aceh Syariah, Banda Aceh, Selasa, 1 September 2026. Penyerahan dilakukan Direktur Utama Bank Aceh Syariah, Fadhil Ilyas, kepada Kepala Baitul Mal Aceh, Tgk HM Yunus M Yusuf, SH.
Penyaluran zakat tidak berhenti di tingkat provinsi. Bank Aceh juga mendistribusikan zakat perusahaan melalui jaringan kantor cabangnya kepada Baitul Mal kabupaten/kota di Aceh. Setiap Baitul Mal memperoleh alokasi Rp400 juta.
Pola penyaluran tersebut membuat dana zakat Bank Aceh tidak hanya terkonsentrasi di Banda Aceh, tetapi diarahkan agar menjangkau masyarakat di berbagai daerah.
Fadhil mengatakan pembayaran zakat perusahaan merupakan bagian dari komitmen Bank Aceh sebagai bank syariah dalam menjalankan kewajiban sesuai prinsip syariah. Pada saat yang sama, zakat dipandang sebagai bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan.
“Bank Aceh merupakan salah satu pelopor penyaluran zakat perusahaan di Aceh. Kami berharap apa yang dilakukan Bank Aceh dapat menjadi motivasi bagi perusahaan-perusahaan lain yang beroperasi di Aceh untuk ikut menunaikan zakat perusahaannya,” kata Fadhil.
Menurut dia, semakin banyak perusahaan yang menunaikan zakat, semakin besar pula potensi manfaat yang dapat dirasakan masyarakat, terutama kelompok yang membutuhkan.
Bagi Fadhil, zakat memiliki dua dimensi. Ia merupakan kewajiban kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala atau hablum minallah, sekaligus bentuk kepedulian kepada sesama manusia atau hablum minannas.
“Karena itu, kami ingin zakat yang ditunaikan Bank Aceh dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang membutuhkan, mendukung program pemberdayaan, dan ikut meningkatkan kesejahteraan masyarakat Aceh,” ujarnya.
Sebagai bank syariah milik Pemerintah Aceh, Fadhil mengatakan Bank Aceh memiliki tanggung jawab untuk menjadi contoh dalam penerapan nilai-nilai syariah. Salah satunya melalui pelaksanaan kewajiban zakat perusahaan.
“Bank Aceh ingin terus tumbuh bersama masyarakat. Semoga zakat yang kita tunaikan ini menjadi keberkahan bagi Bank Aceh dan seluruh pihak yang terlibat serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Aceh,” katanya.
BMA Sebut Bank Aceh Muzaki Terbesar
Kepala Baitul Mal Aceh Tgk HM Yunus M Yusuf menyambut penyaluran zakat tersebut. Ia menyebut Bank Aceh sebagai salah satu perusahaan dengan kontribusi terbesar dalam penghimpunan zakat di Aceh.
“Bank Aceh merupakan muzaki (penyalur zakat) terbesar dan juga salah satu penyalur terbanyak di Aceh. Kami sangat mengapresiasi komitmen Bank Aceh dalam menunaikan zakat perusahaan,” ujar M Yunus.
Menurut dia, kontribusi Bank Aceh bukan hanya berdampak pada peningkatan penghimpunan zakat, tetapi juga menunjukkan peran dunia usaha dalam menjalankan kewajiban keagamaan sekaligus kepedulian sosial.
Ia berharap praktik tersebut diikuti perusahaan lain yang beroperasi di Aceh. Potensi zakat, kata dia, masih sangat besar dan dapat menjadi sumber manfaat yang lebih luas apabila dihimpun serta dikelola secara optimal.
“Potensi zakat di Aceh sangat besar. Apabila dapat dihimpun dan dikelola dengan baik, tentu akan memberikan manfaat yang sangat besar bagi masyarakat, khususnya para mustahik,” katanya.
M Yunus juga menilai jaringan kantor Bank Aceh di kabupaten/kota menjadi salah satu kekuatan dalam memperluas jangkauan penyaluran zakat. Distribusi melalui kantor cabang memungkinkan manfaat dana tersebut lebih dekat dengan masyarakat di daerah.
“Penyaluran melalui kantor cabang di daerah tentu sangat membantu karena manfaat zakat dapat lebih dekat dengan masyarakat. Ini merupakan bentuk sinergi yang baik antara Bank Aceh dengan Baitul Mal di kabupaten/kota,” ujarnya.
Dana yang telah disalurkan selanjutnya akan dikelola dan dimanfaatkan oleh Baitul Mal sesuai ketentuan syariah dan peraturan yang berlaku, termasuk untuk membantu masyarakat yang masuk kategori penerima zakat atau mustahik.
Pembayaran Zakat Didorong Masuk Ekosistem Digital
Di sisi lain, Bank Aceh tidak hanya menunaikan zakat perusahaan. Bank tersebut juga menyediakan fasilitas pembayaran zakat bagi masyarakat melalui layanan digital Action Mobile.
Layanan itu memungkinkan masyarakat membayar zakat menggunakan perangkat digital. Kemudahan tersebut menjadi bagian dari transformasi layanan Bank Aceh dalam mengembangkan akses keuangan berbasis syariah.
Fadhil mengajak masyarakat memanfaatkan fasilitas tersebut agar pembayaran zakat dapat dilakukan dengan lebih mudah dan praktis.
“Kami juga mengajak masyarakat memanfaatkan kemudahan pembayaran zakat melalui Action Mobile. Dengan layanan digital ini, masyarakat dapat menunaikan zakat dengan lebih praktis. Mudah-mudahan kemudahan tersebut semakin mendorong masyarakat untuk menunaikan kewajibannya,” kata Fadhil.
Menurut dia, digitalisasi pembayaran zakat tidak sekadar berkaitan dengan kemudahan transaksi. Langkah itu juga menjadi bagian dari upaya memperkuat ekosistem ekonomi dan keuangan syariah di Aceh.
“Semakin mudah masyarakat menunaikan zakat, kita berharap semakin tinggi pula kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajibannya. Karena pada akhirnya zakat bukan hanya tentang kewajiban, tetapi juga bagaimana kita berbagi dan memberikan manfaat kepada sesama,” ujar Fadhil.
Penyaluran zakat perusahaan Bank Aceh tersebut pada akhirnya menempatkan zakat bukan hanya sebagai kewajiban institusi berbasis syariah, tetapi juga sebagai bagian dari upaya memperluas manfaat ekonomi. Tantangannya adalah memastikan dana yang dihimpun dapat dikelola secara tepat sasaran sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan para mustahik di berbagai wilayah Aceh.

