JALIN bukan lagi Jalin yang saya kenal dahulu. Tak ada lagi kerikil yang terlihat jelas dari permukaan airnya yang bening. Tak terdengar lagi riuh sekumpulan warga yang turun ke sungai, membawa jala untuk mencari ikan sekadar memenuhi kebutuhan lauk, sembari menikmati lekuk aliran sungai yang membelah alam Jalin.
Bahkan, seciduk air sungai yang dahulu berani diteguk langsung, kini mungkin hanya tinggal kenangan.
Ketika pertama kali mengenal Jalin, saya sempat berpikir bahwa alam di kawasan ini berada di tangan masyarakat yang tepat. Ada kearifan lokal yang hidup dan diwariskan dalam keseharian. Hutan tidak sekadar dipandang sebagai sumber kayu, tetapi sebagai ruang hidup yang harus dijaga bersama.
Aturan adat menjadi semacam pagar. Seorang sahabat di Jalin pernah bercerita, masyarakat hanya diperbolehkan menebang kayu untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga sendiri. Kayu tidak boleh dibawa keluar gampong untuk diperjualbelikan.
Di tengah hutan, masyarakat juga memiliki tradisi memanen madu dari pohon-pohon besar, termasuk pohon ara uno. Pohon-pohon itu bukan hanya bagian dari ekosistem, tetapi juga sumber ekonomi nonkayu bagi masyarakat.

Karena itu, menjaga pohon berarti menjaga sumber kehidupan. Begitu pula sungai. Sungai bukan sekadar aliran air. Ia adalah denyut nadi kehidupan masyarakat Jalin.
Masyarakat melarang penggunaan setrum dan racun untuk menangkap ikan. Larangan itu lahir dari kesadaran sederhana: jika sungai dirusak, kehidupan mereka sendiri yang pertama kali akan kehilangan tempat bergantung.
Pada saat kenduri, misalnya, masyarakat biasa turun secara berkelompok ke sungai membawa jala dan jaring. Ikan kerling menjadi salah satu hasil sungai yang kemudian disajikan kepada para tamu.
Ada hubungan yang sederhana, tetapi dalam, antara manusia dan alam. Manusia mengambil secukupnya. Alam dijaga agar tetap memberi. Namun, gambaran itu kini seperti sebuah foto lama.
Di media sosial, saya melihat benteng pertahanan Jaga Alam masyarakat Jalin seolah telah runtuh. Sungai yang dahulu jernih berubah menjadi cokelat. Bantaran yang pernah tampak asri kini tercabik oleh aktivitas alat berat dan bekas lintasan ekskavator.
Sulit rasanya membayangkan kerusakan seperti itu terjadi begitu dekat dengan pusat pemerintahan Aceh Besar tanpa diketahui aparat penegak hukum.
Jalin berada tidak jauh dari Jantho, ibu kota Kabupaten Aceh Besar. Tetapi kedekatan geografis itu ironisnya tidak membuat kerusakan tersebut lebih cepat terlihat dan ditangani.
Sungai Jalin yang dahulu menjadi ruang alami yang menarik bagi masyarakat dan wisatawan kini menghadapi ancaman yang jauh lebih serius: kehilangan wajah alaminya.
Jika kerusakan dibiarkan, yang hilang bukan hanya kejernihan air atau keindahan bantaran sungai. Yang perlahan lenyap adalah hubungan masyarakat dengan ruang hidup yang selama ini menopang mereka.
Dan ketika alam sudah rusak, uang tidak selalu mampu mengembalikan harmoni yang pernah ada.
Kita sering berbicara tentang pembangunan dan kesejahteraan. Tetapi pembangunan macam apa yang meninggalkan sungai keruh, hutan yang terkoyak dan masyarakat yang kehilangan sumber kehidupannya?
Pertanyaan itu semakin penting karena Jalin bukan ruang yang berdiri sendiri.

Air dari kawasan hulu akan terus bergerak ke wilayah hilir. Apa yang terjadi di hulu pada akhirnya dapat membawa konsekuensi bagi masyarakat di bawahnya.
Karena itu, persoalan Jalin bukan semata urusan masyarakat setempat atau Kabupaten Aceh Besar. Kerusakan kawasan hulu berpotensi menjadi persoalan ekologis yang lebih luas, termasuk bagi masyarakat yang menggantungkan kebutuhan air dari sistem sungai dan sumber air di kawasan tersebut.
Ancaman pencemaran, termasuk kemungkinan paparan bahan berbahaya seperti merkuri, juga tidak boleh dianggap remeh apabila aktivitas di kawasan hulu memang berkaitan dengan kegiatan yang menggunakan atau berpotensi menghasilkan bahan tersebut. Persoalan seperti ini semestinya dibuktikan melalui pemeriksaan dan pengujian kualitas air oleh lembaga berwenang, bukan dibiarkan menjadi kekhawatiran masyarakat.
Di sinilah negara seharusnya hadir. Pemerintah Aceh, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar, aparat penegak hukum serta instansi yang memiliki kewenangan terhadap lingkungan hidup dan sumber daya alam perlu memastikan apa sebenarnya yang terjadi di Jalin.
Jika terdapat aktivitas yang melanggar aturan, penindakan harus dilakukan. Jika terjadi pencemaran, sumbernya harus ditelusuri. Jika kerusakan lingkungan telah berlangsung, pemulihan tidak boleh berhenti pada teguran atau pernyataan.
Sebab alam tidak mengenal kompromi. Kerusakan di hulu pada akhirnya akan mencari jalan menuju hilir.
Barangkali sudah waktunya kita kembali melihat Jalin bukan sekadar sebagai lokasi yang indah untuk dikunjungi, melainkan sebagai bagian dari sistem kehidupan yang harus dijaga.

Sebab ketika pohon terakhir ditebang dan sungai terakhir kehilangan airnya, kekayaan yang kita kumpulkan mungkin tak lagi berarti.
Ada ungkapan Aceh yang terasa semakin relevan untuk mengingatkan kita:
“Wate kaye terakhir ka takoh, wate ie krueng ka hana le, peng tabileng hana le harga.”
Ketika kayu terakhir telah ditebang, ketika air sungai telah tiada, uang yang kita kumpulkan tak lagi memiliki harga.
Jangan sampai Jalin hanya tersisa dalam foto tahun 2018 sebagai kenangan tentang sungai yang pernah jernih, hutan yang pernah utuh, dan masyarakat yang pernah hidup berdampingan dengan alam.
[Penulis: Rahmat Hidayat. Seorang petani padi yang tidak mau mengaliri sawahnya dengan air mata].

