Advertorial

Banmus DPRK Banda Aceh Tetapkan Program Kerja 2026, Fokus pada Legislasi, Pengawasan, dan Partisipasi Publik

13
Ukuran Font
A A 100%

BANDA ACEH — Badan Musyawarah (Banmus) DPRK Banda Aceh resmi menetapkan program kerja Tahun 2026 yang disusun berdasarkan fungsi, tugas, wewenang, serta hak dan kewajiban lembaga legislatif kota. Penyampaian program kerja dibacakan oleh anggota Banmus, Royes Ruslan, dalam sidang paripurna Senin (12/1/2026) di gedung DPRK Banda Aceh.

Sidang paripurna penetapan Proleg Kota Banda Aceh 2026 dan rencana kerja DPRK Tahun 2026 dipimpin oleh Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah, didampingi Wakil Ketua I, Daniel Abdul Wahab, dan Wakil Ketua II, Dr. Musriadi Aswad. Turut hadir Wakil Wali Kota Banda Aceh, Afdhal Khalilullah.

Program kerja DPRK Banda Aceh Tahun 2026 menekankan sejumlah agenda strategis dengan target capaian kinerja yang terukur. Beberapa program utama antara lain, Peningkatan Kinerja Lembaga DPRK target capaian 85 persen, mencakup penguatan kapasitas pimpinan dan anggota DPRK, penyelenggaraan tugas alat kelengkapan, serta pelaksanaan fungsi fraksi.

Kemudian Pengembangan Regulasi Daerah target capaian 90 persen, difokuskan pada kinerja legislasi, penyebarluasan produk hukum daerah, dan sosialisasi rancangan qanun kepada masyarakat.

Peningkatan Kehumasan dan Keprotokolan targetnya capaian 85 persen, mencakup penyelenggaraan protokoler DPRK serta publikasi kegiatan anggota dan sekretariat DPRK.

Pengawasan, Penganggaran, dan Penyerapan Aspirasi Masyarakat target capaian 95 persen, menitikberatkan fungsi pengawasan DPRK, pengelolaan anggaran, dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan kota.

Royes Ruslan menekankan, program kerja ini menjadi landasan utama bagi perencanaan dan evaluasi seluruh alat kelengkapan DPRK, mulai dari pimpinan, Banmus, Komisi I–IV, Badan Kehormatan, Badan Anggaran, Badan Legislasi, hingga panitia khusus.

“Program kerja ini juga menjadi pedoman bagi Sekretariat DPRK dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran OPD. Dengan pedoman ini, diharapkan ada keselarasan antara perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan kegiatan di lingkungan DPRK Banda Aceh,” ujar Royes.

Pelaksanaan program kerja 2026 diharapkan mampu meningkatkan kinerja lembaga, memperkuat fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran, sekaligus mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. [adv]