Bupati Aceh Besar Sampaikan Raqan Perubahan APBK 2025 dalam Paripurna DPRK

KOTA JANTHO – Bupati Aceh Besar H. Muharram Idris menyampaikan penjelasan sekaligus menyerahkan Rancangan Qanun (Raqan) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK-P) Tahun 2025 dalam Rapat Paripurna ke-7 DPRK Aceh Besar masa persidangan I tahun sidang 2025–2026, yang digelar di Gedung DPRK Aceh Besar, Kota Jantho, Rabu (25/9/2025).

Dalam sambutannya, Bupati yang akrab disapa Syech Muharram ini menyampaikan bahwa perubahan APBK dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan dan kondisi terkini, serta sebagai bentuk koreksi terhadap asumsi-asumsi yang telah ditetapkan sebelumnya.

“Perubahan ini sesuai dengan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pasal 161, yang memungkinkan adanya pergeseran anggaran akibat perkembangan yang tidak sesuai asumsi awal, kebutuhan pergeseran antarkegiatan, maupun penggunaan SiLPA tahun sebelumnya,” jelasnya.

Dengan demikian, defisit anggaran sebesar Rp72.336.858.441,36 dapat ditutupi melalui pembiayaan netto yang tersedia dalam struktur perubahan APBK.

“Kami berharap, rancangan ini dapat dibahas dan disetujui bersama menjadi Qanun Kabupaten Aceh Besar, agar pelaksanaan program pembangunan dapat terus berjalan optimal,” ujar Bupati.

Ketua DPRK: APBK-P Jawaban atas Dinamika Pembangunan

Sementara itu, Ketua DPRK Aceh Besar Abdul Muchti, A.Md menegaskan bahwa perubahan APBK merupakan amanat konstitusi yang menyesuaikan dengan dinamika dan tantangan pembangunan daerah.

“Perubahan APBK ini sangat penting karena mencerminkan respon cepat terhadap perubahan kondisi, baik secara nasional maupun lokal. APBK adalah instrumen utama dalam memberikan pelayanan publik dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Abdul Muchti.

Ia menekankan pentingnya fleksibilitas anggaran, serta pengawasan yang ketat terhadap implementasi anggaran agar tetap tepat sasaran, efisien, dan akuntabel.

“Ini bukan sekadar penyesuaian angka-angka. Ini adalah cerminan komitmen kita dalam menjawab kebutuhan masyarakat dan mengarahkan pembangunan yang lebih bermakna,” pungkasnya.

Rapat paripurna ini turut dihadiri oleh Wakil Ketua DPRK Aceh Besar, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Aceh Besar Bahrul Jamil, S.Sos., M.Si., para kepala OPD, serta jajaran legislatif dan eksekutif lainnya di lingkungan Pemkab Aceh Besar.

truktur Perubahan APBK 2025

Menurut Bupati, struktur anggaran dalam Qanun APBK sebelum perubahan adalah sebagai berikut:

  • Pendapatan daerah: Rp1.830.294.196.100
  • Belanja daerah: Rp1.854.294.196.100
  • Penerimaan pembiayaan: Rp25.000.000.000

Setelah perubahan, struktur anggaran menjadi:

  • Pendapatan daerah: Rp1.789.682.122.377,54 (turun 2,2% atau Rp40,61 miliar)
  • Belanja daerah: Rp1.862.018.980.818,90 (naik Rp7,72 miliar atau 0,41%)
  • Penerimaan pembiayaan: Rp77.836.858.441,36
  • Pengeluaran pembiayaan: Rp5.500.000.000
  • Pembiayaan netto: Rp72.336.858.441,36 (ADV)