News

Calon Keuchik Jeulingke Protes Dieliminasi, Nilai Pengalaman Tak Diakomodir P2K

IMG_20251028_145853
Ukuran Font
A A 100%

Banda Aceh – Salah seorang bakal calon Keuchik Gampong Jeulingke, Rahmat Saiful Bahri, merugi dengan keputusan Panitia Pemilihan Keuchik (P2K) setempat yang mengeliminasi dirinya sebagai kandidat. 

Ia mengaku kehilangan poin yang menjadi penilaian untuk memenuhi syarat sesuai Pemilihan Keuchik Langsung (Pilchiksung) Serentak 2025.

“Saya dapat nilai poin di sini karena aturan yang menyebutkan. Namun kenapa nilai poin saya tidak diakomodir? Ini yang saya perjuangkan dalam hal ini,” kata Rahmat, Senin, 27 Oktober 2025.

Dia menyampaikan dalam Pilchiksung Gampong Jeulingke, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, ada tujuh bakal calon. Salah seorang di antaranya adalah dirinya.

Sesuai Peraturan Wali Kota (Perwal) Banda Aceh Nomor 26 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pemilihan Keuchik Serentak Tahun 2025, bila satu gampong terdapat lebih dari lima orang bakal calon, maka P2K harus melakukan seleksi tambahan atau penjaringan.

Wali Kota Banda Aceh kemudian mengeluarkan turunan dari perwal tersebut melalui Surat Edaran Nomor 141/01101 Tahun 2025 tentang Penjelasan Tambahan Dalam Pemilihan Keuchik Serentak Dalam Wilayah Kota Banda Aceh Tahun 2025.

Surat edaran yang ditandatangani Illiza Sa’aduddin Djamal pada 20 Oktober 2025 itu menjelaskan tentang gampong dengan jumlah bakal calon lebih dari lima harus diseleksi melalui perangkingan.

Salah satu kriteria perangkingan yang menjadi penilaian adalah pengalaman bekerja di pemerintahan gampong untuk penjabat (pj) keuchik disamakan dengan keuchik dengan masa kerja kurang dari enam tahun.

Rahmat yang pernah menjabat sebagai Pj Keuchik Gampong Jeulingke merasa seharusnya mendapatkan delapan poin sesuai aturan tersebut. Sebab masa dia bekerja kurang dari enam tahun. Bila lebih dari enam tahun, maka mendapatkan 15 poin.

Namun faktanya, kata bakal calon keuchik tersebut, P2K Gampong Jeulingke malah tidak memasukan nilai yang seharusnya ia dapatkan. Kondisi tersebut kemudian mempengaruhi nilai miliknya dan membuat ia berada di peringkat keenam perangkingan.

“Sehingga saat perangkingan, saya jatuh karena tidak diakomodir nilai delapan dari pj keuchik tadi,” ujar Rahmat.

“Saya protes bahwa ini tidak sesuai aturan yang dilaksanakan P2K,” imbuhnya.

Rahmat mengaku sudah mempertanyakan perihal hasil penilaian tersebut. Namun pihak P2K, kata dia, menyampaikan bahwa surat edaran wali kota tentang penjelasan tambahan hanya bersifat imbauan. 

Padahal menurut dia, surat edaran tersebut merupakan penjelasan tambahan dari Perwal tentang Petunjuk Teknis Pemilihan Keuchik Serentak Tahun 2025. Dia mengatakan dua hal tersebut merupakan satu kesatuan.

“Lampiran yang satu kesimpulan dan tidak bisa dipisahkan. Tapi mereka tidak mau,” kata Rahmat.

Hingga kini Rahmat masih mencari keadilan. Ia berharap P2K Gampong Jeulingke berlaku adil dan menjalankan tugas sesuai aturan yang sudah ada.

Dia berencana menggugat P2K setempat bila hasil penetapan Calon Keuchik Gampong Jeulingke tidak berubah. Sebab, P2K tingkat kecamatan pernah mencoba menengahi, akan tetapi tidak ada hasil.

“Kalau mereka tidak mengindahkan ini, saya akan mengajukan gugatan sesuai aturan,” kata Rahmat.***