Plt Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Murthalamuddin, S.Pd., MSP
BANDA ACEH – Dinas Pendidikan Aceh resmi memberlakukan kebijakan pembatasan penggunaan gawai atau telepon genggam di lingkungan satuan pendidikan jenjang SMA, SMK, dan SLB se-Aceh, Senin, 09 Februari 2026.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4/1772/2026 sebagai respons terhadap tantangan dunia pendidikan di tengah masifnya penggunaan teknologi digital di kalangan pelajar.
Dalam edaran itu, kepala satuan pendidikan diberikan kewenangan untuk mengatur, membatasi, bahkan melarang penggunaan gawai selama jam sekolah berlangsung. Aturan tersebut berlaku tidak hanya bagi peserta didik, tetapi juga bagi pendidik dan tenaga kependidikan guna memastikan proses belajar mengajar berjalan tertib dan efektif.
Setiap gawai yang dibawa ke lingkungan sekolah wajib dinonaktifkan atau disetel dalam mode senyap sejak memasuki area sekolah. Selanjutnya, perangkat tersebut disimpan di tempat khusus yang disediakan pihak sekolah hingga jam pelajaran berakhir. Langkah ini diambil untuk meminimalisasi gangguan yang dapat mengalihkan perhatian siswa dari aktivitas pembelajaran.
Meski demikian, pembatasan tidak bersifat mutlak. Penggunaan gawai tetap diperbolehkan dalam kondisi tertentu yang berkaitan langsung dengan kebutuhan pembelajaran, sepanjang mendapat izin dan berada dalam pengawasan guru.
Selain pengaturan di lingkungan sekolah, kebijakan ini juga menekankan pentingnya peran orang tua dan wali murid. Sekolah diharapkan membangun komunikasi dan kolaborasi dengan keluarga peserta didik agar penggunaan gawai dapat diarahkan secara bijak, aman, dan bertanggung jawab, baik di sekolah maupun di rumah.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Murthalamuddin, menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan bentuk penolakan terhadap perkembangan teknologi, melainkan upaya menempatkan teknologi sesuai fungsi dan porsinya dalam dunia pendidikan.
“Tanpa pengaturan yang jelas, penggunaan gawai berpotensi mengganggu konsentrasi belajar, menurunkan kedisiplinan, serta menghambat proses pembentukan karakter peserta didik di lingkungan sekolah,” ujarnya.
Ia berharap, melalui pembatasan tersebut, sekolah-sekolah di Aceh dapat menjadi ruang belajar yang lebih kondusif, aman, serta berorientasi pada peningkatan mutu pendidikan dan pembentukan karakter generasi muda secara berkelanjutan. [adv]
















