DPRA Serahkan Draf Final Revisi UUPA ke DPR RI, BK Setjen Siap Kawal Sembilan Pasal

Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) secara resmi menyerahkan draf final revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) kepada Badan Keahlian (BK) Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI di Senayan, Jakarta, pada, Juma’at, 23 Mei 2025.

Dokumen tersebut diterima langsung oleh Kepala BK DPR RI, Inosentius Samsul, dan diserahkan oleh Tim Perumus Revisi UUPA DPRA yang dipimpin Tgk. Anwar Ramli. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam proses revisi UUPA yang telah melalui serangkaian proses dan tahapan panjang.

Tgk. Anwar Ramli meminta dukungan BK Setjen DPR RI untuk mendukung upaya dan rencana Pemerintah Aceh dalam mendorong proses revisi UUPA agar berjalan lancar. Menanggapi hal tersebut, Inosentius Samsul menyampaikan komitmennya untuk mendukung percepatan proses legislasi ini.

Pihaknya akan mengamankan sembilan pasal yang diajukan dan memastikan agar setiap materi tambahan mendapat persetujuan dari Pemerintah Aceh sebelum dibawa ke proses legislasi nasional. “Kami memahami bahwa masyarakat Aceh yang paling tahu kebutuhan daerahnya,” ujar Inosentius Samsul. [Parlementaria]