BANDA ACEH — DPRK Banda Aceh kembali menggelar rapat paripurna pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2025. Rapat tersebut menjadi forum bagi Wali Kota Banda Aceh untuk menyampaikan jawaban atas pendapat, usul, dan saran Badan Anggaran (Banggar) DPRK terhadap rancangan qanun terkait laporan pertanggungjawaban pemerintah daerah.
Rapat paripurna berlangsung di Gedung DPRK Banda Aceh, Kamis, 23 Juli 2026, dipimpin Wakil Ketua II DPRK Banda Aceh, Dr. Musriadi. Rapat dimulai sekitar pukul 16.00 WIB.
Musriadi memimpin rapat didampingi Ketua DPRK Banda Aceh Irwansyah, ST, dan Wakil Ketua I Daniel Abdul Wahab. Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal hadir bersama anggota DPRK Banda Aceh serta jajaran Pemerintah Kota Banda Aceh.
Dalam pengantarnya, Musriadi mengatakan pembahasan Rancangan Qanun Kota Banda Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2025 telah melalui sejumlah tahapan pembahasan di DPRK.
Tahapan tersebut antara lain rapat paripurna, pembahasan antara Banggar DPRK dengan Tim Anggaran Pemerintah Kota (TAPK), serta rapat komisi-komisi DPRK bersama organisasi perangkat daerah (OPD) yang menjadi mitra kerja.
“Kita telah pula melaksanakan rapat paripurna penyampaian usul, saran dan pendapat Badan Anggaran Dewan serta pandangan umum anggota dewan terhadap rancangan qanun yang dimaksud,” kata Musriadi.
Menurut dia, rangkaian pembahasan tersebut merupakan bagian dari tahapan yang harus dipenuhi DPRK dalam menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya terkait pertanggungjawaban penggunaan anggaran daerah.
Musriadi menegaskan setiap tahapan pembahasan harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota, serta Peraturan DPRK Banda Aceh Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRK Banda Aceh.
Menunggu Jawaban Pemerintah Kota
Rapat paripurna tersebut menjadi bagian penting dalam proses pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBK 2025. Sebelumnya, Banggar DPRK telah menyampaikan sejumlah pendapat, usul, dan saran terhadap rancangan qanun yang dibahas.
Jawaban dari pemerintah kota diperlukan untuk memberikan penjelasan atas catatan dan masukan yang disampaikan DPRK. Pembahasan tersebut juga menjadi ruang bagi legislatif dan eksekutif untuk melihat kembali pelaksanaan program dan penggunaan anggaran selama Tahun Anggaran 2025.
Setelah seluruh tahapan pembahasan dilalui, DPRK akan menentukan langkah selanjutnya terhadap Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2025 sesuai mekanisme yang berlaku.
Pembahasan pertanggungjawaban APBK bukan sekadar proses administratif. Dokumen tersebut menjadi bagian dari mekanisme akuntabilitas pemerintah daerah dalam mempertanggungjawabkan pelaksanaan program serta penggunaan anggaran kepada DPRK sebagai lembaga representasi masyarakat.
Karena itu, catatan dan rekomendasi Banggar serta pandangan anggota DPRK menjadi bagian dari proses evaluasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Kota Banda Aceh selama tahun anggaran sebelumnya. [adv]
