Advertorial

DPRK Banda Aceh Minta LKPJ 2025 Tak Berhenti pada Pemeriksaan Angka

LKPJ
Ukuran Font
A A 100%

BANDA ACEH – Ketua DPRK Banda Aceh Irwansyah meminta pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2025 tidak berhenti pada pemeriksaan angka-angka dalam laporan keuangan. DPRK ingin pertanggungjawaban pemerintah daerah diukur dari seberapa jauh program dan belanja APBK memberikan dampak yang dirasakan masyarakat.

Pesan itu disampaikan Irwansyah saat memimpin rapat paripurna pembahasan Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2025 di Gedung DPRK Banda Aceh, Senin, 13 Juli 2026.

Dalam rapat tersebut, Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal menyerahkan dokumen LKPJ Tahun Anggaran 2025 kepada DPRK. Dokumen itu diterima Irwansyah didampingi Wakil Ketua I Daniel Abdul Wahab, S.Pd., dan Wakil Ketua II Dr. Musriadi Aswad, S.Pd., M.Pd.

LKPJ merupakan dokumen pertanggungjawaban kepala daerah atas penyelenggaraan pemerintahan selama satu tahun anggaran. Isinya mencakup pelaksanaan program dan kegiatan, pencapaian target pembangunan dan indikator kinerja, pengelolaan keuangan daerah, serta pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

Bagi DPRK, dokumen tersebut menjadi salah satu bahan untuk melihat kembali hubungan antara perencanaan, anggaran, pelaksanaan program, dan hasil yang diterima masyarakat.

“Kami menyambut baik penyerahan dokumen ini. Melalui pembahasan lebih lanjut, kami akan menilai efektivitas program-program yang telah dijalankan, sejauh mana realisasi anggaran mampu menjawab kebutuhan masyarakat, serta mengevaluasi berbagai tantangan yang muncul selama pelaksanaannya,” ujar Irwansyah.

Ia mengingatkan agar proses pembahasan tidak berubah menjadi sekadar rutinitas tahunan untuk memastikan seluruh angka dalam laporan sesuai dengan administrasi keuangan.

“Jangan sampai kita hanya sibuk mencocokkan angka, memeriksa kolom, dan memastikan neraca seimbang, tetapi lupa bertanya apa yang benar-benar dirasakan masyarakat dari setiap rupiah yang telah dibelanjakan,” katanya.

Dari Angka APBK ke Persoalan Kota

Irwansyah mengatakan ukuran keberhasilan pembangunan daerah semestinya dapat dilihat dari persoalan konkret yang dihadapi warga. Menurut dia, Banda Aceh masih memiliki sejumlah pekerjaan yang membutuhkan penanganan secara konsisten dan terukur.

Persoalan itu antara lain penanganan sampah, drainase dan genangan, ketertiban kota, kualitas pelayanan publik, pemberdayaan ekonomi masyarakat, keberlangsungan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), penyediaan lapangan kerja bagi generasi muda, serta peningkatan infrastruktur di gampong.

Ia mengatakan persoalan tersebut tidak cukup dijawab melalui indikator administratif atau capaian program di atas kertas. Pemerintah perlu menunjukkan bagaimana kebijakan dan anggaran diterjemahkan menjadi perubahan yang dapat dirasakan warga.

“Rakyat tidak hidup di dalam slide presentasi. Rakyat hidup di lorong-lorong, di gampong-gampong, di pasar, di warung kopi, dan di rumah-rumah yang setiap hari berhadapan langsung dengan persoalan kota,” ujarnya.

Karena itu, Irwansyah meminta organisasi perangkat daerah yang nantinya mengikuti pembahasan LKPJ memberikan data dan penjelasan yang memadai. DPRK, kata dia, membutuhkan gambaran yang utuh mengenai capaian program sekaligus kendala yang dihadapi pemerintah dalam pelaksanaannya.

“Kami membutuhkan data, kami membutuhkan penjelasan, dan yang paling penting, kami membutuhkan kejujuran dalam melakukan evaluasi,” tegasnya.

Pembahasan LKPJ selanjutnya menjadi ruang bagi DPRK untuk mencermati apakah pelaksanaan APBK 2025 telah berjalan sesuai target serta seberapa besar kebijakan anggaran menjawab kebutuhan masyarakat.

Pendapatan Capai Rp1,429 Triliun

Dalam rapat paripurna tersebut, Wali Kota Illiza menyampaikan realisasi pendapatan daerah Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp1,429 triliun atau 95,80 persen dari target Rp1,492 triliun.

Dari jumlah tersebut, Pendapatan Asli Daerah (PAD) tercatat Rp405,55 miliar atau 92,99 persen dari target Rp436,11 miliar. Pendapatan transfer mencapai Rp1,008 triliun atau 97 persen dari target Rp1,040 triliun. Sementara lain-lain pendapatan daerah yang sah terealisasi Rp15,37 miliar atau 94,56 persen dari target Rp16,26 miliar.

Angka tersebut menunjukkan sebagian besar target pendapatan daerah 2025 berhasil direalisasikan. Namun, struktur pendapatan Banda Aceh masih memperlihatkan besarnya porsi pendapatan transfer dibandingkan PAD.

Illiza mengatakan kondisi itu menjadi alasan bagi pemerintah kota untuk terus memperkuat kemampuan daerah menggali sumber pendapatan sendiri.

“Angka tersebut menunjukkan Banda Aceh berada pada jalur menuju kemandirian fiskal. Namun, kita masih berada di bawah ambang batas 50 persen kontribusi PAD terhadap APBD yang menjadi salah satu indikator daerah mandiri secara fiskal berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Illiza.

Menurut Illiza, peningkatan PAD akan menjadi salah satu fokus pemerintah kota. Optimalisasi sumber-sumber pendapatan daerah, kata dia, akan dilakukan dengan tetap memperhatikan efektivitas, transparansi, keadilan, serta kemudahan pelayanan kepada masyarakat.

Tantangan Kemandirian Fiskal

Persoalan PAD menjadi salah satu bagian penting dalam pembahasan pertanggungjawaban APBK 2025 karena kemampuan pemerintah daerah membiayai pembangunan berkaitan erat dengan kapasitas fiskalnya.

Dengan realisasi PAD sebesar Rp405,55 miliar dan pendapatan transfer sekitar Rp1,008 triliun pada 2025, pemerintah kota masih mengandalkan transfer sebagai sumber pendapatan yang lebih besar daripada pendapatan yang bersumber dari daerah sendiri.

Pemerintah Kota Banda Aceh menyatakan peningkatan PAD akan terus didorong melalui optimalisasi sumber-sumber pendapatan. Di sisi lain, DPRK akan memiliki ruang untuk mencermati bagaimana peningkatan penerimaan tersebut berjalan beriringan dengan kualitas pelayanan publik dan kebutuhan masyarakat.

Pembahasan LKPJ kemudian tidak hanya menjadi evaluasi terhadap apa yang telah dikerjakan pemerintah selama 2025. Forum tersebut juga menjadi pijakan untuk melihat persoalan yang masih tersisa dan menentukan hal-hal yang perlu diperbaiki dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan anggaran berikutnya.

Illiza berharap dukungan dan sinergi seluruh pemangku kepentingan dapat memperkuat kapasitas fiskal daerah sehingga pembangunan dan pelayanan publik di Banda Aceh dapat terus ditingkatkan secara berkelanjutan.

Bagi DPRK, ukuran akhirnya tetap berada pada manfaat yang diterima masyarakat. Anggaran daerah pada akhirnya bukan hanya deretan angka dalam dokumen pertanggungjawaban, melainkan sumber daya publik yang harus diterjemahkan menjadi pelayanan, infrastruktur, dan kebijakan yang menjawab kebutuhan warga Banda Aceh. [adv]