News

DPRK Banda Aceh Soroti SPMB 2026, Minta Evaluasi dan Transparansi

zulkasmi
Ukuran Font
A A 100%

BANDA ACEH – Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di Kota Banda Aceh menuai keluhan dari masyarakat. Sejumlah orang tua mempertanyakan hasil seleksi karena ada calon murid yang tinggal dekat dengan sekolah tetapi tidak diterima, sementara calon murid yang berdomisili lebih jauh dinyatakan lolos.

Anggota DPRK Banda Aceh dari Fraksi Partai Demokrat, Zulkasmi, meminta Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mengevaluasi pelaksanaan SPMB secara menyeluruh. Menurut dia, pemerintah perlu membuka dasar dan mekanisme seleksi agar masyarakat mengetahui alasan di balik keputusan penerimaan murid.

“Ini menjadi alarm serius bagi dunia pendidikan Kota Banda Aceh. Jangan sampai anak-anak Banda Aceh tidak dapat menikmati pendidikan di sekolah yang berada di lingkungan tempat tinggalnya sendiri,” ujar Zulkasmi, Rabu, 8 Juli 2026.

Zulkasmi mengatakan evaluasi diperlukan bukan hanya untuk menilai apakah mekanisme SPMB telah berjalan sesuai ketentuan, tetapi juga untuk memastikan proses tersebut dapat dipahami masyarakat. Menurut dia, kepatuhan terhadap aturan perlu disertai transparansi mengenai bagaimana aturan itu diterapkan di lapangan.

Orang Tua Pertanyakan Dasar Seleksi

Keluhan masyarakat, kata Zulkasmi, terutama berkaitan dengan hasil seleksi yang dianggap tidak sesuai dengan kondisi domisili calon murid. Ia menyebut ada orang tua yang mempertanyakan mengapa anak yang tinggal di sekitar sekolah tidak diterima, sedangkan calon murid yang tempat tinggalnya lebih jauh justru memperoleh kursi.

Zulkasmi meminta sekolah menjelaskan secara terbuka variabel yang digunakan dalam menentukan calon murid yang diterima. Penjelasan tersebut, menurut dia, penting agar orang tua tidak hanya menerima hasil akhir tanpa mengetahui proses dan ukuran yang digunakan.

“Jangan hanya menyampaikan aturan secara normatif atau beretorika. Kepala sekolah SD maupun SMP harus menjelaskan kepada masyarakat variabel dan indikator apa yang digunakan untuk menentukan seorang siswa diterima atau tidak diterima di sekolah. Masyarakat berhak mengetahui ukuran yang dipakai sehingga proses SPMB benar-benar transparan, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Menurut mantan Keuchik Gampong Jeulingke itu, masih ada masyarakat yang kecewa karena belum memperoleh penjelasan yang mereka anggap memadai mengenai hasil SPMB.

“Banyak orang tua bertanya, sebenarnya dengan sistem seperti ini, ke mana lagi anak-anak Banda Aceh harus bersekolah? Pertanyaan itu harus dijawab dengan data dan penjelasan yang jelas, bukan sekadar menyampaikan bahwa semuanya sudah sesuai aturan,” ujar Zulkasmi.

Karena itu, ia meminta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banda Aceh memberikan penjelasan kepada publik mengenai pelaksanaan SPMB, termasuk dasar penetapan kelulusan pada masing-masing jalur penerimaan.

Minta Kepala Sekolah Dievaluasi

Persoalan SPMB juga mendorong Zulkasmi meminta Wali Kota Banda Aceh mengevaluasi kinerja seluruh kepala sekolah SD dan SMP negeri.

Ia menyoroti masa jabatan sejumlah kepala sekolah yang menurut dia telah berlangsung lebih dari lima tahun. Zulkasmi berpandangan evaluasi dan penyegaran kepemimpinan perlu dilakukan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas tata kelola dan pelayanan pendidikan.

“Kami meminta Wali Kota Banda Aceh mengevaluasi seluruh kepala sekolah SD dan SMP. Mungkin mereka sudah terlalu lama menjabat sehingga diperlukan penyegaran demi meningkatkan mutu tata kelola sekolah,” katanya.

Evaluasi tersebut, kata Zulkasmi, tidak semata-mata berkaitan dengan persoalan SPMB. Ia mengaitkannya dengan kebutuhan untuk memastikan pengelolaan sekolah berjalan efektif, terbuka, dan mampu memberikan pelayanan pendidikan yang baik kepada masyarakat.

Namun, menurut dia, evaluasi kinerja kepala sekolah perlu dilakukan dengan ukuran yang jelas. Dengan demikian, penyegaran kepemimpinan tidak sekadar menjadi pergantian personel, tetapi bagian dari pembenahan tata kelola pendidikan.

Mengutip Filosofi Aceh

Untuk menggambarkan keresahan yang disampaikan masyarakat, Zulkasmi mengutip ungkapan Aceh, “Buya Krueng Teudong-Teudong, Buya Tamong Meureuzeki.”

Ia memaknai ungkapan tersebut sebagai pengingat agar masyarakat setempat tidak merasa tersisih di tengah kebijakan yang diterapkan di daerahnya sendiri.

“Filosofi itu menjadi pengingat agar kebijakan pendidikan benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat Kota Banda Aceh tanpa mengabaikan prinsip keadilan dan ketentuan yang berlaku,” ujar Zulkasmi.

Bagi Zulkasmi, persoalan SPMB bukan hanya mengenai siapa yang diterima dan siapa yang tidak. Yang lebih penting adalah memastikan setiap keputusan dapat dijelaskan berdasarkan aturan, data, dan indikator yang diketahui masyarakat.

Transparansi menjadi penting karena keputusan penerimaan murid berkaitan langsung dengan akses anak terhadap sekolah negeri. Ketika dasar keputusan tidak dipahami orang tua, ruang untuk munculnya kecurigaan dan ketidakpuasan akan semakin besar.

Karena itu, ia meminta Pemerintah Kota Banda Aceh tidak mengabaikan keluhan yang muncul setelah pelaksanaan SPMB tahun ini. Pemerintah, kata dia, perlu memastikan seluruh tahapan penerimaan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun kepada publik.

DPRK Janji Kawal Persoalan Pendidikan

Zulkasmi mengatakan DPRK Banda Aceh akan terus mengawal persoalan pendidikan, termasuk mekanisme penerimaan murid baru. Menurut dia, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab memastikan seluruh anak memperoleh kesempatan yang adil untuk mengakses pendidikan bermutu.

Ia menegaskan evaluasi SPMB seharusnya tidak diarahkan semata untuk mencari pihak yang harus disalahkan. Evaluasi diperlukan untuk menemukan apakah terdapat persoalan dalam mekanisme, pelaksanaan, komunikasi kepada masyarakat, atau tata kelola yang perlu diperbaiki.

“Evaluasi total harus dilakukan, baik terhadap pelaksanaan SPMB maupun kinerja kepala sekolah. Tujuannya bukan mencari kesalahan, tetapi memastikan setiap kebijakan pendidikan benar-benar adil, transparan, dan memberikan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat Kota Banda Aceh,” kata Zulkasmi. [adv]