News

DPRK Banda Aceh Terima Raqan Perubahan APBK 2026, Belanja Naik Rp259,4 Miliar

IMG-20260914-WA0065(1)
Ukuran Font
A A 100%

Banda Aceh — DPRK Banda Aceh menerima dokumen Rancangan Qanun (Raqan) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Banda Aceh Tahun Anggaran 2026 dari Pemerintah Kota Banda Aceh, Senin, 14 September 2026.

Dokumen tersebut diserahkan Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal kepada Ketua DPRK Banda Aceh Irwansyah dalam rapat paripurna yang dimulai pukul 10.00 WIB. Penyerahan turut disaksikan Wakil Ketua I DPRK Daniel Abdul Wahab dan Wakil Ketua II Musriadi.

Rapat paripurna itu dihadiri Wakil Wali Kota Afdhal Khalilullah, Sekretaris Daerah Kota Banda Aceh Jalaluddin, jajaran Satuan Kerja Perangkat Kota (SKPK), unsur Forkopimda, serta tamu undangan lainnya.

Ketua DPRK Banda Aceh Irwansyah mengatakan pembahasan perubahan APBK merupakan bagian penting dalam memastikan kebijakan anggaran pemerintah tetap sejalan dengan kebutuhan masyarakat dan kemampuan fiskal daerah.

Sebagai mitra sejajar pemerintah kota, DPRK meminta setiap kebijakan yang dituangkan dalam perubahan anggaran dikaji secara mendalam dan selektif. Menurut dia, hal tersebut diperlukan untuk menjaga ketahanan fiskal sekaligus mencegah kebijakan anggaran yang berpotensi menimbulkan persoalan di masyarakat.

“Keputusan yang diambil harus mampu menjaga stabilitas pembangunan, memberikan kepastian hukum, serta menghadirkan rasa keadilan bagi seluruh warga kota,” kata Irwansyah dalam rapat paripurna.

Dia berharap Raqan Perubahan APBK 2026 telah disusun berdasarkan perhitungan yang matang, proyeksi realistis, serta mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.

Irwansyah mengatakan keterbatasan fiskal membuat pemerintah dan DPRK harus memastikan anggaran perubahan diarahkan terutama untuk kebutuhan yang memiliki dampak langsung terhadap masyarakat.

Beberapa sektor yang dinilai perlu mendapat perhatian antara lain pendidikan, kesehatan, penanggulangan kemiskinan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, infrastruktur perkotaan, lingkungan, kebersihan, drainase, pengelolaan sampah, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.

“Kita tentu tidak ingin terjadi kondisi ketika kebutuhan dasar masyarakat belum sepenuhnya terjawab, sementara belanja yang kurang prioritas justru mendapat porsi lebih besar,” ujarnya.

Karena itu, DPRK akan mencermati setiap perubahan alokasi anggaran dengan mempertimbangkan urgensi, manfaat, efisiensi, dan dampaknya terhadap masyarakat.

Pendapatan Daerah Naik 19,57 Persen

Selain belanja, DPRK juga menyoroti pentingnya penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Irwansyah mengatakan peningkatan pendapatan harus dilakukan melalui optimalisasi potensi daerah, pembenahan sistem pengelolaan, digitalisasi, peningkatan kepatuhan, serta perbaikan kualitas pelayanan.

Namun, kata dia, peningkatan pendapatan tidak boleh dilakukan dengan cara yang membebani masyarakat.

“Optimalisasi pendapatan harus berjalan beriringan dengan keadilan dan kemampuan masyarakat,” katanya.

DPRK Banda Aceh, lanjut Irwansyah, akan membahas Raqan Perubahan APBK secara kritis, objektif, terukur, dan konstruktif. Dewan juga mendorong agar perubahan anggaran memberikan ruang lebih besar bagi penguatan ekonomi masyarakat, UMKM, perdagangan, pariwisata, ekonomi kreatif, dan penciptaan lapangan kerja.

“Pembangunan kota tidak cukup hanya diukur dari infrastruktur fisik, tetapi juga dari seberapa kuat ekonomi masyarakat tumbuh dan seberapa besar peluang kerja serta pendapatan masyarakat meningkat,” ujar dia.

Sementara itu, Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal mengatakan dalam Raqan Perubahan APBK 2026, pendapatan daerah direncanakan mencapai Rp1,568 triliun.

Angka tersebut meningkat Rp256,79 miliar atau 19,57 persen dibandingkan pendapatan daerah dalam APBK murni 2026 yang ditetapkan sebesar Rp1,311 triliun.

Adapun belanja daerah direncanakan sebesar Rp1,578 triliun, atau meningkat Rp259,48 miliar atau 19,67 persen dibandingkan belanja dalam APBK murni sebesar Rp1,319 triliun.

“Belanja daerah direncanakan sebesar Rp1.578.660.138.691, meningkat sebesar Rp259.483.582.917 atau 19,67 persen dari belanja daerah yang ditetapkan dalam APBK murni sebesar Rp1.319.176.555.774,” kata Illiza.

Setelah penyerahan dokumen tersebut, pembahasan Raqan Perubahan APBK 2026 selanjutnya menjadi bagian dari proses pembahasan bersama antara DPRK dan Pemerintah Kota Banda Aceh. Pembahasan akan menentukan penajaman program dan alokasi anggaran hingga ditetapkan menjadi perubahan APBK Tahun Anggaran 2026. [Adv]