BANDA ACEH — Pemerintah Kota Banda Aceh menyerahkan dokumen Rancangan Qanun (Raqan) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Banda Aceh Tahun Anggaran 2026 kepada DPRK Banda Aceh, Senin, 14 September 2026.
Dokumen tersebut diserahkan Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal dan diterima langsung Ketua DPRK Banda Aceh Irwansyah ST dalam rapat paripurna yang digelar mulai pukul 10.00 WIB.
Penyerahan Raqan Perubahan APBK itu menjadi tahapan penting dalam pembahasan penyesuaian anggaran daerah untuk tahun berjalan. Setelah diterima, DPRK akan membahas perubahan pendapatan dan belanja bersama pemerintah kota sebelum ditetapkan menjadi regulasi daerah.
Rapat paripurna turut dihadiri Wakil Wali Kota Banda Aceh Afdhal Khalilullah, Sekretaris Daerah Kota Banda Aceh Jalaluddin, Wakil Ketua I DPRK Daniel Abdul Wahab, Wakil Ketua II Musriadi, jajaran Satuan Kerja Perangkat Kota (SKPK), Forkopimda, serta tamu undangan lainnya.
Ketua DPRK Banda Aceh Irwansyah mengatakan pembahasan perubahan APBK harus dilakukan secara cermat karena anggaran daerah berkaitan langsung dengan kemampuan pemerintah memenuhi kebutuhan masyarakat.
Menurut dia, DPRK dan pemerintah kota merupakan mitra sejajar dalam menjalankan pemerintahan daerah. Karena itu, setiap kebijakan dan regulasi yang berdampak terhadap masyarakat perlu disusun melalui kajian yang mendalam dan selektif.
“Hal ini penting bukan hanya untuk menunjang ketahanan fiskal daerah, tetapi juga untuk menghindari timbulnya gejolak di masyarakat,” kata Irwansyah dalam rapat paripurna.
Ia mengatakan keputusan anggaran yang diambil pemerintah bersama DPRK harus mampu menjaga stabilitas pembangunan, memberikan kepastian hukum, serta menghadirkan rasa keadilan bagi warga Kota Banda Aceh.
Karena itu, Irwansyah berharap Raqan Perubahan APBK 2026 yang disampaikan eksekutif telah disusun berdasarkan perhitungan yang matang, proyeksi realistis, serta mempertimbangkan kebutuhan masyarakat.
Belanja Dasar Jadi Perhatian
Dalam kondisi kemampuan fiskal daerah yang harus dikelola secara bijaksana, DPRK meminta pemerintah memastikan perubahan anggaran tetap memberikan ruang besar bagi pelayanan dasar dan kebutuhan masyarakat yang mendesak.
Irwansyah menyebut sejumlah sektor yang perlu mendapat perhatian dalam penajaman anggaran perubahan, antara lain pendidikan, kesehatan, penanggulangan kemiskinan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, infrastruktur perkotaan, pengelolaan lingkungan, kebersihan, drainase, pengelolaan sampah, hingga peningkatan kualitas pelayanan publik.
Menurut dia, perubahan APBK seharusnya tidak sekadar menjadi proses administratif untuk menyesuaikan angka-angka anggaran. Perubahan tersebut harus menjadi momentum untuk mengevaluasi program yang sedang berjalan dan memastikan belanja pemerintah benar-benar menghasilkan manfaat bagi masyarakat.
“Kita tentu tidak ingin terjadi kondisi di mana kebutuhan dasar masyarakat belum sepenuhnya terjawab, sementara belanja yang kurang prioritas justru mendapat porsi yang lebih besar. Karena itu, DPRK akan melihat dan mengkaji setiap perubahan alokasi anggaran dengan mempertimbangkan urgensi, manfaat, efisiensi, serta dampaknya terhadap masyarakat,” ujarnya.
Ia menegaskan DPRK akan menjalankan fungsi pembahasan dan pengawasan terhadap Raqan Perubahan APBK secara kritis, objektif, terukur, dan konstruktif.
PAD Perlu Diperkuat
Selain belanja, DPRK juga menyoroti sisi pendapatan daerah. Irwansyah mengatakan penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) perlu dilakukan secara konsisten dengan mengoptimalkan potensi yang dimiliki Banda Aceh.
Upaya tersebut, kata dia, dapat dilakukan melalui perbaikan sistem pengelolaan pendapatan, digitalisasi, peningkatan kepatuhan, optimalisasi potensi daerah, serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Namun, ia mengingatkan peningkatan PAD tidak boleh dilakukan dengan pendekatan yang justru menambah beban masyarakat.
“Optimalisasi pendapatan harus berjalan beriringan dengan keadilan dan kemampuan masyarakat,” katanya.
Menurut Irwansyah, peningkatan kapasitas fiskal daerah diperlukan agar pemerintah kota memiliki ruang yang lebih besar dalam membiayai pelayanan publik dan pembangunan. Namun, strategi peningkatan pendapatan tetap harus memperhatikan kondisi ekonomi masyarakat.
Ekonomi Masyarakat dan Lapangan Kerja
DPRK juga mendorong agar perubahan APBK 2026 memberi ruang yang cukup bagi penguatan ekonomi masyarakat, termasuk sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), perdagangan, pariwisata, ekonomi kreatif, serta penciptaan lapangan kerja.
Irwansyah mengatakan pembangunan kota tidak semata-mata dapat diukur dari bertambahnya infrastruktur fisik. Indikator lainnya adalah kemampuan pemerintah menciptakan lingkungan ekonomi yang mendorong pertumbuhan usaha dan peningkatan pendapatan masyarakat.
“Pembangunan kota tidak cukup hanya diukur dari infrastruktur fisik, tetapi juga dari seberapa kuat ekonomi masyarakat tumbuh dan seberapa besar peluang kerja serta pendapatan masyarakat meningkat,” ujarnya.
Ia berharap perubahan APBK menjadi kesempatan bagi pemerintah kota untuk mengevaluasi program yang belum optimal, memperkuat program yang memberikan manfaat, dan menghentikan kegiatan yang tidak lagi relevan.
“Perubahan APBK Tahun Anggaran 2026 harus menjadi kesempatan untuk memperbaiki apa yang masih kurang, memperkuat apa yang sudah baik, dan menghentikan apa yang tidak lagi relevan,” kata Irwansyah.
Pendapatan Naik Rp256,79 Miliar
Dalam rapat tersebut, Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal menyampaikan gambaran perubahan struktur APBK 2026.
Pendapatan daerah dalam Raqan Perubahan APBK 2026 direncanakan mencapai Rp1,568 triliun, atau tepatnya Rp1.568.776.482.829.
Angka tersebut meningkat Rp256,799 miliar, atau sekitar 19,57 persen, dibandingkan pendapatan daerah dalam APBK murni 2026 yang ditetapkan sebesar Rp1.311.976.555.774.
Di sisi belanja, pemerintah kota merencanakan anggaran sebesar Rp1.578.660.138.691, atau sekitar Rp1,579 triliun.
Belanja tersebut meningkat Rp259,483 miliar, atau 19,67 persen, dibandingkan belanja daerah dalam APBK murni yang ditetapkan sebesar Rp1.319.176.555.774.
“Belanja daerah direncanakan sebesar Rp1.578.660.138.691, peningkatan sebesar Rp259.483.582.917 atau 19,67 persen dari belanja daerah yang ditetapkan dalam APBK murni sebesar Rp1.319.176.555.774,” kata Illiza.
Dengan perubahan tersebut, pembahasan DPRK selanjutnya akan menjadi ruang untuk menguji kembali asumsi pendapatan, kebutuhan belanja, prioritas program, serta kemampuan fiskal pemerintah kota hingga akhir tahun anggaran.
Bagi pemerintah dan DPRK Banda Aceh, tantangannya bukan semata memastikan perubahan APBK dapat ditetapkan, melainkan memastikan tambahan ruang anggaran tersebut diterjemahkan menjadi program yang memberikan manfaat nyata bagi warga.
Pembahasan antara legislatif dan eksekutif akan menentukan bagaimana perubahan anggaran 2026 diarahkan untuk menjaga pelayanan dasar, memperkuat ekonomi masyarakat, dan tetap menjaga pengelolaan keuangan daerah agar berjalan secara efektif dan terukur. [Adv]

