BERITAACEH, Aceh Utara | Satuan Reskrim Polres Aceh Utara menangkap dua pelaku dugaan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap Anak. Kedua pelaku merupakan keluarga dekat korban, Kamis, (22/2/2024).
Kedua pelaku berinisial M (41) tahun warga Gampong Pante Gaki Bale Kecamatan Langkahan, Aceh Utara, tersangka ditangkap pada 23 Januari 2024 lalu bebrapa jam setelah pihak korban membuat laporan Polisi.
“Tersangka ini dilaporkan telah melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap ANR anak perempuan berusia 8 tahun, laporan ini dibuat orang tua korban setelah korban mengeluh anusnya sakit,” Kata Wakapolres Aceh Utara Kompol Kompol Muhayat Effendie, S.H., M.H.
Dalam pemeriksaan penyidik, perbuatan bejat pelaku telah dilakukan berulang kali sepanjang tahun 2023.
Sementara kasus MU, (61) tahun warga Gampong Kulam Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara, pelaku pemerkosaan terhadap CA, 14 tahun pada 19 Februari 2024.
“Terungkapnya peristiwa ini berawal setelah korban mengeluh sakit di kemaluan pada gurunya,” ungkap Waka Polres,
Sementara penangkapan pelaku dilakukan beberapa jam, usai Ibu Kandung Korban membuat laporan Polisi ke Polres Aceh Utara, dalam penyelidikan terungkap jika pelaku telah melakukan 4 kali pemerkosaan dan pelecehan terhadap korban sejak Maret 2023 dan terakhir kali pada 3 Januari 2024 lalu.
Untuk mempertanggung perbuatan kedua tersangka Terhadap kedua pelaku tersebut penyidik akan dijerat mereka dengan pasal 50 jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2024 dan atau Pasal 50 jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 yang mana kedua terancam hukuman cambuk paling banyak 200 kali atau penjara hingga 200 bulan penjara.
Sambung Wakapolres Aceh Utara, sejak awal tahun 2024 ini, unit PPA Sat Reskrim Polres Aceh Utara telah mengungkap dan menangani 5 kasus perkara kekerasan terhadap anak dibawah umur, pelaku merupakan orang dekat korban seperti saudara, paman bahkan tetangga.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu menjaga dan mengawasi anak-anak kita,” ungkapnya, Kompol Kompol Muhayat Effendie, S.H., M.H didampingi Kasat Reskrim AKP Novrizaldi, S.H.
















