Headline

Tiga Pelaku Sabu Dibekuk di Seunuddon, Nama Seorang Wanita Terungkap dari Pengakuan Dua Pria

IMG-20260430-WA0014
Ukuran Font
A A 100%

LHOKSUKON — Upaya pemberantasan narkotika di wilayah Aceh Utara kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara menangkap tiga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda di Kecamatan Seunuddon, Kamis malam (23/4/2026).

Ketiga pelaku masing-masing berinisial AS (29), DM (28), dan seorang perempuan berinisial M (24). Dari tangan mereka, petugas mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu serta alat hisap yang diduga digunakan untuk mengonsumsi barang haram tersebut.

Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto melalui Kasat Res Narkoba Iptu M. Rizal menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan dua pria, AS dan DM, di sebuah rumah di Gampong Alue Capli, Kecamatan Seunuddon.

“Dari lokasi tersebut, petugas menemukan satu paket sabu beserta alat hisap. Saat diinterogasi, keduanya mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang perempuan berinisial M,” ujar Iptu M. Rizal, Kamis (30/4/2026).

Berbekal informasi itu, tim langsung melakukan pengembangan. Tanpa membuang waktu, petugas bergerak ke Gampong Meunasah Sagoe dan berhasil mengamankan M tanpa perlawanan.

Penangkapan ini menunjukkan pola keterlibatan jaringan kecil yang saling terhubung, di mana peran masing-masing pelaku kini masih didalami oleh penyidik.

Ketiga tersangka telah dibawa ke Mapolres Aceh Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga tengah mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

Polres Aceh Utara menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Langkah ini menjadi bagian dari upaya menjaga keamanan serta melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman serius penyalahgunaan narkoba.