Aceh Utara – Proses pemilihan keuchik (kepala desa) di Gampong Alue Ngom, Kecamatan Nibong, Kabupaten Aceh Utara, diwarnai dugaan penggunaan ijazah palsu oleh salah satu calon.
Dugaan tersebut telah dilaporkan secara resmi ke Polres Aceh Utara dan saat ini sedang dalam penanganan aparat kepolisian, Rabu (14/1/2026).
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Polres Aceh Utara tertanggal 14 Januari 2026. Pelapor diketahui bernama Tarmidi (38), warga Gampong Alue Ngom.
Ia melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan sebagaimana diatur dalam Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam laporannya, Tarmidi mengungkapkan kecurigaannya terhadap keabsahan ijazah yang digunakan oleh salah satu calon keuchik. Kecurigaan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan pengecekan ke Kantor Kementerian Agama (Kemenag).
Berdasarkan hasil pengecekan, ijazah yang digunakan oleh calon keuchik tersebut tidak ditemukan dalam basis data Kemenag. Atas temuan itu, pelapor merasa dirugikan dan menilai telah terjadi dugaan pemalsuan dokumen, sehingga melaporkannya ke pihak kepolisian.
“Karena ijazah tersebut tidak terdata di Kemenag, pelapor merasa dibohongi dan dirugikan, sehingga melaporkan dugaan pemalsuan ke Polres Aceh Utara,” demikian keterangan yang tertuang dalam dokumen laporan kepolisian.
Jika dugaan tersebut terbukti, penggunaan ijazah palsu dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Selain ancaman pidana penjara, perbuatan tersebut juga berpotensi menggugurkan status pencalonan yang bersangkutan dalam pemilihan keuchik.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat setempat karena pemilihan keuchik merupakan bagian penting dari proses demokrasi di tingkat gampong. Sejumlah warga berharap agar seluruh tahapan pemilihan berjalan transparan dan sesuai aturan, serta meminta panitia pemilihan dan instansi terkait untuk bersikap profesional.
Dengan diterbitkannya STTLP, Polres Aceh Utara menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur hukum. Sejumlah pihak terkait, termasuk pelapor, terlapor, panitia pemilihan, serta pihak Kemenag, direncanakan akan dimintai keterangan guna kepentingan penyelidikan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut. [Khairul]



















