BERITAACEH, Banda Aceh | Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh, terus menggali keterangan sejumlah saksi-saksi untuk mengungkapkan berpotensi ada tersangka baru, terkait dugaan korupsi beasiswa di BPSDM Aceh.
Bahkan penyidik telah menetapkan 10 tersangka, 7 diantaranya dinyatakan P 19, sedangkan tiga tersangka lagi dalam proses pemeriksaan.
“Penyidik telah menerima arahan Jaksa
pengembalian berkas tersebut dilakukan lantaran petunjuk jaksa pada P-19 sebelumnya belum dipenuhi penyidik, ketujuh tersangka itu berkasnya terpisah-pisah. Sementara tiga tersangka lagi dalam proses pemeriksaan,” kata Ditreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, Jumat, (10/2/2023).
Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik telah meminta keterangan berbagai saksi ahli, baik dari pemerintah Aceh maupun dari kementerian keuangan.
“Keterangan saksi ahli, sebagai petunjuk alat bukti dan mekanisme sistem penggunaan anggaran,” jelasnya.
Winardy menjelaskan, penyidik terus menggali keterangan sejumlah saksi-saksi, untuk mengembangkan hasil penyelidikan. Apakah nantinya ada tersangka baru atau tidak.
“Nantilah kita lihat, kalau keterangan dari saksi-saksi, hasil penyelidikan ada mengarah ke tersangka baru. Kalau memang ada, penyidik akan tindak,” tegas Winardy.
Winardy menjelaskan dalam pengungkapan terdapat tidak usulan bantuan biaya pendidikan 2017 dari direktur LPSDM Aceh kepada Dinas Pendidikan Aceh, namun dalam DPA SKPA 2017, di BPSDM Aceh tercantum kegiatan bantuan biaya pendidikan program studi D3, D4, S1, S2, dokter spesialis dan S3 dalam negeri, serta S1, S2 dan S3 luar negeri.
Adapun pagu anggaran Rp 20,7 miliar,
penerima bantuan beasiswa di mana hampir seluruh penerima tidak melampirkan syarat yang lengkap sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 58 Tahun 2017 Tentang Beasiswa Pemerintah Aceh.
Jumlah total mahasiswa yang ditetapkan untuk menerima bantuan ialah 829 orang, dengan total pencairan anggaran Rp 19,85 miliar lebih, namun sebanyak 600 mahasiswa tidak memenuhi syarat, seperti kelengkapan dokumen tidak memadai, dan tanpa memiliki keterangan miskin.
Dana yang masuk ke rekening penerima, kemudian diminta kembali oleh koordinator lapangan yang mengurus nama-nama penerima tersebut.
Penyidik, kata Winardy, telah menerima hasil audit dari BPKP Aceh di mana dalam kasus itu negara merugi sebesar Rp 16 miliar lebih.
“Untuk mahasiswa penerima yang tak sesuai syarat, diterapkan restorative justice dengan mengembalikan kerugian negara. Total dana yang sudah dikembalikan itu sebanyak Rp 1,47 miliar lebih.
Winardy mengimbau penerima beasiswa Pemerintah Aceh agar mengembalikan uang negara, karena tidak memenuhi syarat penerimaan beasiswa.
“Kita tidak mau mahasiswa punya catatan kriminal, sementara mereka calon pemimpin masa depan. Itu sebab, mereka tidak kita jadikan tersangka,” jelas Dirreskrimsus




