BERITAACEH, Lhokseumawe – Kejaksaan Negeri Lhokseumawe secara resmi menetapkan lima tersangka, terkait dugaan korupsi pajak penerangan Jalan. Kejari menemukan kerugian negara mencapai Rp. 3,4 lebih miliar dari tahun 2018 hingga 2022.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Syaifudin menyebutkan, kelima tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni berinisial AZ dan MY yang merupakan mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Lhokseumawe, pada periode yang berbeda.
Sementara tiga tersangka lain MD menjabat Sekretaris dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tahun 2018 hingga saat ini, sedangkan ASR menjabat Pejabat Penatausaha Keuangan (PPK) tahun 2018 hingga saat ini dan SL Bendahara Pengeluaran di BPKD Kota Lhokseumawe tahun 2018 hingga saat ini.
“Tersangka AZ menjabat sebagai Kepala BPKD Lhokseumawe tahun 2018-2020, kini pensiunan PNS pada 1 Oktober 2023.
Sedangkan MY menjabat sebagai Kepala BPKD Lhokseumawe pada tahun 2020-2022, saat ini menjabat Kepala DKPPP,” ungkapnya, Kamis, 12 Oktober 2023.
Lanjut Kajari, sebelum AZ dan MY pernah menjabat Kepala BPKD, selaku pengguna anggaran, sedangkan MD menjabat kuasa pengguna anggaran, ASR menjabat Pejabat Penatausaha Keuangan, dan SL Bendahara Pengeluaran, telah menandatangani dan bertanggungjawab atas terlaksananya pencairan anggaran belanja kelengkapan dokumen SP2D insentif pajak penerangan jalan dari tahun 2018 hingga tahun 2022.
“Hal ini nyata-nyata, bahwa pelaksanaan pemungutan pajak penerangan jalan, tidak sesuai aturan,” paparnya.
Seharusnya tidak dilakukan serangkaian kegiatan pemungutan, sebagaimana dimaksud dalam undang-undang dan insentif diterima oleh para penerima insentif secara tidak proporsional.
‘Kelima tersangka dinilai tidak melaksanakan serangkaian kegiatan pemungutan PPJ, yang seharusnya kebenaran materiil dari setiap tahapan proses pencairan diuji oleh para tersangka,” jelasnya.
Sambung Kajari, berdasarkan hasil pemeriksaan, masing-masing tersangka memperoleh keuntungan dari perbuatan tersebut yaitu AZ sebesar sejumlah Rp 214 juta lebih, tersangka MY sebesar sekira 272 juta lebih, MD sebesar sekira Rp 206 juta lebih, ASR sebesar sekira 61 juta lebih dan SL sebesar sekira Rp. 62 juta lebih.
“Total kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum para tersangka tersebut yaitu sebesar Rp.3,4 miliar,” ungkapnya.
Kelima tersangka langsung dilakukan penahanan usai diperiksa selama hampir 3 jam oleh penyidik, Kamis 12 Oktober 2023 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lhokseumawe.
Para tersangka akan dijerat dengan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001, Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi, dengan pasal yang berbeda,” pungkasnya.
















